Kurir Sabu Ini Ditangkap Ketika Bertransaksi di Kabupaten Malang
Red: Muhammad Fakhruddin
Kurir Sabu Ini Ditangkap Ketika Bertransaksi di Kabupaten Malang (ilustrasi). | Foto: Republika/Yasin Habibi
REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Seorang kurir sabu berhasil ditangkap oleh jajaran Polsek Karangploso, Kabupaten Malang. Penangkapan ini dilakukan saat kurir sedang melakukan transaksi di Jalan Panglima Sudirman, Desa Girimoyo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Sabtu (5/11/2022) malam.
Kasi Humas Polres Malang, IPTU Ahmad Taufik mengatakan, pelaku berinisal AF (24 tahun) tersebut tercatat sebagai warga dari Dusun Watudakon, Desa Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Yang bersangkutan diamankan petugas kepolisian beserta barang bukti (BB) satu paket sabu. "BB disembunyikan dalam bungkus rokok yang disimpan di dalam tas cangklong yang dikenakannya," kata pria disapa Taufik tersebut saat dikonfirmasi Republika, Selasa (8/11/2022).
Menurut Taufik, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan ada transaksi narkoba di Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Karangploso. Sebab itu, petugas langsung bergerak ke lokasi kejadian untuk menangkap pelaku.
Saat dilakukan penyisiran di lokasi, petugas mengetahui ada seorang laki-laki dengan gelagat mencurigakan. Yang bersangkutan terlihat mondar-mandir sambil berulangkali melihat telepon genggam yang dibawanya. Pemuda itu beberapa kali berputar di pinggir jalan kemudian menunduk mengambil sesuatu dari rerumputan di pinggir jalan.
Ketika ditegur petugas, pelaku nampak gugup dan hendak melarikan diri. Namun petugas di lokasi bisa segera mengamankan pelaku. Kemudian petugas memeriksa tas yang dibawanya sehingga ditemukan barang bukti berupa sabu.
Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Taufik, BB sabu seberat 0,5 gram merupakan miliknya. Barang haram tersebut diperoleh dari seseorang melalui media sosial Facebook. Pelaku mengaku telah lima kali melakukan transaksi di wilayah Kabupaten Malang.
Ada pun modus yang dipakai pelaku, yakni dengan sistem ranjau. Hal ini berarti proses transaksinya tidak bertemu secara tatap muka melainkan dipandu melalui telepon. Melalui aksinya ini, pelaku mendapat keuntungan Rp 100 ribu setiap melakukan transaksi.
Saat ini, kata Taufik, AF beserta BB berupa sabu dan telepon genggam yang digunakan telah diamankan di Polsek Karangploso. Akibat kejadian in,i pelaku oun dikenakan pasal 114 ayat (1), dan pasal 112 ayat (1) atau pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Dia mendapatkan ancaman penjara minimal lima tahun," jelasnya.