Selasa 08 Nov 2022 18:13 WIB

Pemprov DKI Usulkan Anggaran Normalisasi Sungai Ciliwung Rp 700 Miliar

Anggaran ini akan dialokasikan untuk pembebasan lahan program pengendalian banjir.

Warga beraktivitas di kawasan lahan yang dalam proses pembebasan untuk proyek normalisasi sungai Ciliwung di Kelurahan Rawajati, Jakarta, Kamis (20/10/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membebaskan 50 bidang lahan sepanjang 800 meter di bantaran sungai tersebut untuk normalisasi dalam mengantisipasi banjir.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Warga beraktivitas di kawasan lahan yang dalam proses pembebasan untuk proyek normalisasi sungai Ciliwung di Kelurahan Rawajati, Jakarta, Kamis (20/10/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membebaskan 50 bidang lahan sepanjang 800 meter di bantaran sungai tersebut untuk normalisasi dalam mengantisipasi banjir.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan anggaran sekitar Rp 700 miliar dalam Rancangan APBD 2023 untuk normalisasi Sungai Ciliwung. Anggaran ini akan dialokasikan untuk pembebasan lahan dalam program pengendalian banjir.

"Pembebasan lahan di empat kelurahan," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono setelah menghadiri Rapat Paripurna DPRD DKI dengan agenda penyampaian Rancangan Perda APBD 2023 di Jakarta, Selasa (8/11/2022).

Baca Juga

Rencana pembebasan lahan itu beriringan dengan pembangunan rumah susun bagi warga yang terdampak untuk direlokasi. Adapun alokasi anggaran untuk pembangunan rumah susun itu diperkirakan Rp 178 miliar.

Rencananya, lokasi rumah susun itu akan berada di Jakarta Selatan yang pembangunannya bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat(PUPR). Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI menyebutkan, total kebutuhan pembebasan lahan untuk normalisasi Kali Ciliwung sekitar 6,45 hektare (ha). Sedangkan total panjang penanganan diperkirakan mencapai 4,3 kilometer (km).

Adapun lokasi prioritas penanganan dan lokasi titik rawan banjir di Kali Ciliwung berdasarkan data Balai Besar Wilayah Sungai Cisadane Ciliwung (BBWSCC), yakni:

1. Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, dengan perkiraan kebutuhan pembebasan lahan mencapai sekitar 0,8 hektare di Jalan Ciliwung. Panjang penanganan diperkirakan mencapai 0,5 kilometer.

2. Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, dengan kebutuhan pembebasan lahan diperkirakan mencapai 1,5 hektare di Jalan Zeni dan Jalan Binawarga.

Panjang penanganan diperkirakan mencapai satu kilometer.

3. Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur di Jalan Tanjung Sayang dengan Kebutuhan pembebasan lahan 2,25 hektare

Panjang penanganan diperkirakan mencapai 1,5 kilometer.

4. Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Kebutuhan pembebasan lahan 1,95 hektare. Panjang penanganan diperkirakan mencapai 1,3 kilometer.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement