Rabu 09 Nov 2022 00:50 WIB

Dinkes DKI Awasi 69 Merek Obat Sirup Setelah Izin Edar Dicabut

Pengawasan dilakukan setelah izin edar obat sirop tersebut dicabut BPOM

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Sejumlah obat sirop yang tidak dijual akibat larangan dari Kementerian Kesehatan. Pengawasan dilakukan setelah izin edar obat sirop tersebut dicabut BPOM. Ilustrasi.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah obat sirop yang tidak dijual akibat larangan dari Kementerian Kesehatan. Pengawasan dilakukan setelah izin edar obat sirop tersebut dicabut BPOM. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mengawasi 69 merek obat berbentuk sirup dari tiga perusahaan farmasi di sejumlah fasilitas kesehatan termasuk apotek. Pengawasan dilakukan setelah izin edar obat tersebut dicabut Badan Pengawasan obat dan Makanan(BPOM).

"Kami fungsinya mengawasi, membina dan pengendalian," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Widyastuti di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (8/11/2022).

Baca Juga

Pengawasan itu dilakukan untuk memastikan bahwa 69 obat tersebut sudah dikarantina atau disisihkan dari meja penjualan untuk apotek atau dari gudang di fasilitas kesehatan. Tujuannya agar obat tersebut tidak dikonsumsi masyarakat sehingga kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak di Jakarta tidak bertambah.

Pihaknya tidak memiliki kewenangan melakukan penyitaan 69 obat sirup yang menggunakan bahan baku senyawa kimia melebihi ambang batas aman. Penyitaan berada di tangan BPOM dan jaringan distribusi obat. Adapun senyawa kimia melebihi ambang batas yang ditemukan pada pasien gangguan ginjal akut itu, yakni etilen glikol dan dietilen glikol.

"Kami pastikan bahwa faskes atau di tingkat rumah sakit, Puskesmas, apotek, itu tidak menggunakan, mengamankan, atau mengarantina obat tersebut sampai ada tindakan lebih lanjut dari yang berwenang," katanya.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI Jakarta, sejak 31 Oktober 2022 sudah tidak ada kasus baru gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak. Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI mencatat hingga 8 November 2022 tercatat mencapai 154 kasus berdasarkan penelusuran rumah sakit di DKI Jakarta.

Sebanyak 100 kasus berdomisili di Jakarta dan sisanya di luar DKI atau dirujuk ke DKI Jakarta, di antaranya dari Jawa Barat, Banten dan Jawa Timur. Dinkes DKI membedakan temuan gangguan ginjal akut pada anak itu berdasarkan beberapa indikator pembeda, yakni kasus terkonfirmasi apabila dalam sampel darah ditemukan kandungan dietilen glikol dan etilen glikol.

Kemudian kasus suspek, yakni apabila terjadi oliguria (frekuensi atau volume air kencing berkurang) dan anuria (sama sekali tidak ada produksi air kencing). Selain itu, juga ada probable, yakni dalam sampel darah ditemukan peningkatan kadar ureum dan kreatinin. Apabila pada pasien tidak ditemukan indikasi tersebut, pihaknya akan mengeluarkan (exclude) dari kasus gangguan ginjal akut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement