Selasa 08 Nov 2022 19:30 WIB

Pelaku Video Mesum Kebaya Merah Produksi 92 Video

Polisi tengah mencari tahu siapa pemesan video porno itu.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Teguh Firmansyah
Polda Jatim menetapkan dua pemeran video mesum kebaya merah sebagai tersangka
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Polda Jatim menetapkan dua pemeran video mesum kebaya merah sebagai tersangka

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Dua tersangka sekaligus pemeran dalam video mesum kebaya merah ACS dan AH ternyata bukan pertama kali membuat video syur untuk dijual ke pelanggannya. Pasangan kekasih tersebut ternyata telah memproduksi sebanyak 92 video mesum untuk dijual, yang hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Apakah ada pemeran lain dari 92 video itu, kami masih mendalaminya," kata Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol. Farman di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (8/11).

Baca Juga

Farman menduga ada pemeran lain selain ACS dan AH dalam 92 video yang diproduksi. Pasalnya, judul video yang diproduksi berbeda-beda. Farman mengaku menemukan salah satu video berjudul three in one yang memungkinkan pemerannya lebih dari dua orang.

"Judul videonya banyak dan macam-macam. Ada yang judul 1 lawan 3 dan lain sebagainya. Apakah ada pemeran lain, masih kita dalami," kata Farman.

Farman mengungkapkan, 92 video yang diproduksi disimpan dalam hard disk milik AH. Dalam hardisk tersebut, selain video, juga ditemukan foto-foto tak senonoh AH. "Seluruh video itu, menurut Farman, merupakan pesanan yang diterima AH via media sosial. Polisi kini tengah menelusuri siapa pemesan video tersebut," ujarnya.

Farman menjelaskan, kedua tersangka terancam Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. "Ancaman hukuman tentunya di atas lima tahun, makanya bisa ditahan," kata Farman.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement