Selasa 08 Nov 2022 20:26 WIB

Komplotan Residivis Curanmor Diringkus Petugas, Begini Ceritanya

Keempat pelaku dalam komplotan ini juga termasuk penadah barang curian.

Rep: idealisa masyrafina/ Red: Hiru Muhammad
Konferensi pers kasus curanmor di Mapolres Purbalingga, Selasa (8/11/2022).
Foto: Polres Purbalingga
Konferensi pers kasus curanmor di Mapolres Purbalingga, Selasa (8/11/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA - Komplotan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil diamankan Satreskrim Polres Purbalingga berikut barang buktinya. Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono mengatakan, keempat pelaku dalam komplotan ini juga termasuk penadah barang curian.

Tersangka yang diamankan yaitu OS (27 tahun) warga Desa Gunungwuled, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga, AM (29 tahun) warga Desa/Kecamatan Pengadegan Purbalingga, JS (25 tahun) warga Desa Grecol Kecamatan Kalimanah Purbalingga dan DS (31 tahun) warga Kelurahan Kandanggampang, Kecamatan/Kabupaten Purbalingga.

Baca Juga

"Dari empat tersangka yang diamankan mereka memiliki peran masing-masing diantaranya OS sebagai eksekutor, AM dan JS mengawasi situasi dan DS merupakan penadah sepeda motor hasil curian," jelas Wakapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto Nyoto dan Kasi Humas Iptu Edi Rasio dalam konferensi pers, Selasa (8/11/2022).

Pengungkapan kasus bermula saat adanya laporan peristiwa pencurian sepeda motor di depan Toko Roti El Mina, Desa Selanegara, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga, Rabu (26/10/2022). 

Korban bernama Puji Nurhayati (44 tahun) warga Desa Selanegara, kehilangan sepeda motor jenis Honda Vario warna Hitam bernomor polisi R-5066-AV.

"Berdasarkan laporan kejadian curanmor tersebut, kemudian Unit Resmob Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan. Hingga para pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya pada Jumat (28/10/2022)," kata Wakapolres.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 sepeda motor Honda Vario bernomor polisi R-5066-AV dari TKP di Kaligondang.  Dari pengembangan diamankan 1 sepeda motor Honda Revo R-3757-UC, 1 sepeda motor Honda Beat R-2040-ZH dan 1 Honda Beat R-6218-IL. Selain itu, diamankan gagang kunci model T dan gagang kunci model Y, serta empat mata kunci T dengan ukuran berbeda.

Hasil pengembangan kasus, tersangka mengaku sudah melakukan tindak pidana curanmor lainnya di empat lokasi berbeda wilayah Kabupaten Purbalingga. Tersangka telah melakukan pencurian di depan MTs Desa Losari Kecamatan Rembang, Desa Tegalpingen Kecamatan Pengadegan, depan Toko Tugas Kecamatan Pengadegan dan di wilayah Kecamatan Karangreja."Tersangka komplotan curanmor yang berhasil diamankan ini seluruhnya merupakan residivis berbagai kasus kejahatan. Bahkan mereka sudah lebih dari satu kali dihukum penjara," jelas Wakapolres.

Para pelaku curanmor dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sedangkan penadahnya dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Barang Curian. Ancaman hukuman bagi penadah yaitu pidana penjara paling lama empat tahun. 

 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement