Selasa 08 Nov 2022 21:41 WIB

Polisi Tangkap Jambret yang Sasar Korban Ibu-Ibu di Bandung

Polisi tegaskan tak ada tempat bagi jambret dan begal di Bandung.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Teguh Firmansyah
Pelaku jambret ditangkap (ilustrasi).
Pelaku jambret ditangkap (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Rekaman video yang memperlihatkan aksi penjambretan di Jalan Sekeloa, Kecamatan Coblong, Kota Bandung viral di media sosial. Diketahui peristiwa tersebut terjadi pada Senin (7/11/2022) lalu.

Dalam video yang diunggah di media sosial, terlihat seorang ibu-ibu berinisial NPR tengah memegang anaknya berjalan kaki di sebuah jalan atau gang. Tidak lama berselang, seorang pria sambil mengendarai motor datang dari arah belakang.

Baca Juga

Pria tersebut mendekati korban dan langsung merampas telepon genggam yang tengah digunakan selanjutnya melarikan diri. Korban sempat berlari mengejar pelaku namun akhirnya berhasil kabur.

Anak korban sendiri sempat terjatuh saat peristiwa penjambretan terjadi. Namun tidak lama berselang kembali berdiri lantas mengejar ibunya.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan pihaknya berhasil menangkap pelaku Yayan Sofyan kurang dari 1x24 jam dan saat ini telah ditahan. Diketahui pelaku yang berprofesi sebagai petugas parkir sudah dua kali menjambret.

"Kurang dari 24 jam unit reskrim dipimpin Kapolsek Coblong menangkap pelaku berinisial Y alias B," ujarnya didampingi Kapolsek Coblong Nanang Sukmajaya, Selasa (8/11/2022).

Aswin mengatakan pelaku menjambret untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Barang korban sendiri telah dijual oleh pelaku. "Tersangka sudah dua kali melakukan tindakan yang sama," katanya.

Ia menegaskan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk kriminal jalanan di Kota Bandung. Polisi mengimbau  masyarakat yang mengalami tindak kejahatan melapor agar segera ditindaklanjuti polisi.

"Seperti pernyataan saya sebelumnya tidak ada tempat pelaku jambret atau begal di Kota Bandung," katanya.

Pelaku Yayan mengaku saat menjambret tengah pulang menuju ke rumah. Ia melihat terdapat kesempatan merampas ponsel korban.  Ia dijerat pasal 365 ayat 1 KUHPidana dan diancam pidana kurungan maksimal sembilan tahun.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement