Selasa 08 Nov 2022 23:38 WIB

BPOM Aceh Percepat Penarikan Obat Sirup yang Dicabut Izin Edarnya

Ditargetkan, penarikan obat jenis sirup itu selesai dalam sepekan.

Red: Andi Nur Aminah
Apoteker memeriksa stok obat sirop yang terindikasi mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Idhad Zakaria
Apoteker memeriksa stok obat sirop yang terindikasi mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh mempercepat penarikan sejumlah produk obat sirup yang telah dicabut izin edarnya oleh BPOM pusat. Ditargetkan, penarikan itu selesai dalam sepekan.

"Kami sepakat melakukan penarikan secepatnya produk tersebut dari pasaran dan gerai untuk dikembalikan ke distributor, ditargetkan penarikan selesai sampai akhir pekan ini," kata Kepala BBPOM Banda Aceh Yudi Noviandi di Banda Aceh, Selasa (8/11/2022).

Baca Juga

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mencabut Sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dari tiga perusahaan farmasi swasta di Indonesia. Pencabutan itu karena perusahaan tersebut terbukti menggunakan bahan baku senyawa kimia melebihi ambang batas aman.

Ketiga perusahaan yang menerima sanksi di antaranya PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT Afi Farma. Terkait hal itu, Yudi mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi serta konsolidasi dengan para distributor dan penanggung jawab gerai di Aceh, baik itu apoteker, tenaga teknis kefarmasian, juga penanggung jawab obat di instalasi farmasi mulai tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.