KPU Kabupaten Ngawi Temukan Tiga Parpol Belum Penuhi Syarat

Red: Muhammad Fakhruddin

KPU Kabupaten Ngawi Temukan Tiga Parpol Belum Penuhi Syarat (ilustrasi).
KPU Kabupaten Ngawi Temukan Tiga Parpol Belum Penuhi Syarat (ilustrasi). | Foto: Dok Republika.co.id

REPUBLIKA.CO.ID,NGAWI -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, menemukan tiga partai politik (parpol) belum memenuhi syarat (BMS) dari tujuh parpol yang telah menjalani verifikasi faktual terkait dengan struktur kepengurusan untuk menjadi calon peserta Pemilu 2024.

Divisi Teknis KPU Ngawi Aman Ridho Hidayat mengatakan bahwa ketiga parpol tersebut tidak memenuhi syarat jumlah anggota parpol yang menjadi sampling. Selain itu, juga diperlukan perbaikan di bagian pengurusnya.

"Di Ngawi terdapat tujuh parpol yang harus dilakukan verifikasi faktual untuk menjadi calon peserta Pemilu 2024. Dari jumlah itu, empat parpol dinyatakan memenuhi syarat dan tiga parpol ditemukan belum memenuhi syarat," ujar Aman Ridho di Ngawi, Selasa (8/11/2022).

Ridho menyebutkan tiga parpol yang belum memenuhi syarat tersebut adalah Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Baca Juga

Empat parpol yang memenuhi syarat adalah Perindo, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), dan Partai Buruh.

Dalam verifikasi faktual tersebut, tim KPU melakukan pengecekan terhadap struktur kepengurusan parpol, seperti ketua, sekretaris, bendahara, dan sampel anggota di daerah yang sesuai dengan data yang diunggah melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Ia menambahkan bahwa verifikasi faktual parpol bertujuan untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan keanggotaan parpol paling sedikit 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan parpol tingkat kabupaten/kota.

Meski dinyatakan belum memenuhi syarat, ketiga parpol tersebut masih ada kesempatan melakukan perbaikan. Tahapan perbaikan berupa pengunggahan data anggota baru. Setelah itu, dilakukan verifikasi administrasi dan faktual ulang. "Proses perbaikan sampai 24 November mendatang," kata dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Bawaslu Minta Masyarakat Lapor Jika Namanya Dicatut Parpol

KPU Sebut Rantis Maung Dihibahkan ke BNPB dan Kemensos Setelah Pemilu

Soal Parpol Catut Nama Warga, KPU: Pidana atau Bukan Tergantung Bawaslu 

KPU Bantah Anggapan Politisasi Penyeragaman Masa Jabatan KPU Daerah 

KPU: Nomor Urut Parpol pada Pemilu 2024 Tergantung Perppu

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark