Rabu 09 Nov 2022 09:34 WIB

Saksi Ungkap Sambo Kenakan Sarung Tangan Hitam, Namun Dibantah Terdakwa

Sambo mengaku pistol yang sempat terjatuh bukan jenis HS, melainkan Wilson Combat.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Jaksa penuntut umum (JPU) kembali menghadirkan asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi,  Susi bersama 9 orang lainnya untuk dimintai keterangan saksi dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Jaksa penuntut umum (JPU) kembali menghadirkan asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi bersama 9 orang lainnya untuk dimintai keterangan saksi dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Para saksi mengungkapkan terdakwa Ferdy Sambo mengenakan seragam kepolisian dan menggunakan sarung tangan hitam saat penembakan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (J). Pistol HS yang disebut digunakan Ferdy Sambo menembak mati Brigadir J, juga diceritakan sempat terjatuh di depan rumah Duren Tiga 46. Hal itu terungkap dari kesaksian Adzan Romer dan Prayogi Iktara Wikaton.

Romer dan Prayogi adalah dua ajudan dan sopir Ferdy Sambo. Keduanya, dihadirkan kembali ke persidangan lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (8/11/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Romer dan Proyogi, serta saksi-saksi lainnya dalam sidang atas terdakwa Ferdy Sambo dan isterinya Putri Candrawathi  

Baca Juga

Di persidangan, Romer dan Prayogi bersaksi yang mengantarkan mantan Kadiv Propam Polri tersebut dari Saguling III 29 ke rumah pembunuhan di Duren Tiga 46 di Jakarta Selatan (Jaksel), pada Jumat (8/7/2022). Prayogi yang menyopiri Ferdy Sambo dengan mobil Lexus LX 570. Sementara Romer menyertai.

Dan Farfan Sabilillah, anggota patwal motor di depan mobil tersebut. Namun dikatakan Romer, tujuan awal pada saat itu, adalah menuju ke Lapangan Badminton di Depok.

“Setahu kami (mengantarkan) ke lapangan badminton,” kata Romer di hadapan majelis hakim, Selasa (8/11/2022). Akan tetapi, saat mobil melintas di depan rumah Duren Tiga 46, Ferdy Sambo memerintahkan Romer turun dari mobil.

“Lalu saya turun di depan garasi samping rumah 46 (Duren Tiga),” kata Romer. Sementara mobil yang membawa Ferdy Sambo tetap melaju, lalu berhenti sebentar di sisi  tikungan, persis di depan rumah jalan yang mengarah utara keluar Komplek Polri itu.

“Lalu saya melihat Bapak FS buka pintu mobil. Saya hampiri untuk bantu buka pintu,” tutur Romer. Namun Ferdy Sambo, sudah beranjak turun keluar dari mobil. “Setelah turun saya melihat senjatanya jatuh,” ujarnya.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menanyakan kepada Romer senjata jenis apa yang jatuh tersebut. “Ada senjata jatuh. Itu senjata apa?,” tanya hakim. Romer menjawab, jenis senjata pistol. “Senjata HS, yang mulia,” kata Romer.

Romer mengaku sempat berusaha membantu Ferdy Sambo memungut senjata HS tersebut. Akan tetapi dikatakan Romer usahanya itu kalah cepat dari Ferdy Sambo yang sudah mengambil pistol di aspal tersebut. “Bapak sudah ambil duluan,” kata Romer.

Selanjutnya kata Romer, ia cuma membantu menutup pintu mobil. “Saya lihat Bapak berjalan masuk ke arah garasi rumah (Duren Tiga 46),” kata Romer.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement