Rabu 09 Nov 2022 10:03 WIB

Bakar Sampah Pinggir Rel, Anak Kiyai Dianiaya Dua Orang Satpam

Orang tua korban tak terima dan melaporkan peristiwa penganiayaan ke Mapolsek Tambora

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto
Penganiayaan (Ilustrasi)
Penganiayaan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemuda berinisiaial AZ (21 tahun) mengalami nasib yang tidak menyenangkan setelah membakar sampah di pinggir rel kereta api dekat stasiun Duri, Jumat (4/11) dini hari. Anak dari pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Asalafiyah, KH Dedi Syahroni di wilayah Kecamatan Tambora itu dianiaya oleh dua orang satpam berinsial DI (25) dan SB (20).

Korban dianggap bersalah dan ditangkap, lalu diborgol dengan dikaitkan ke kursi oleh kedua oknum satpam tersebut. Tidak hanya itu saat diinterogasi korban pun dipukul menggunakan selang air dan sarung samurai di bagian punggung, lengan dan paha kanan. Bahkan, rambut korban juga dicukur menggunakan alat cukur listrik hingga botak. Korban baru dilepaskan dan disuruh pulang sekitar Pukul 07.00 WIB.

Setiba di rumah, korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Tak terima atas perbuatan kedua oknum satpam tersebut terhadap putranya, keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa penganiayaan itu ke Mapolsek Tambora. Mendapatkan laporan itu Polsek Tambaro langsung bergerak cepat dan sigap mengamankan kedua orang pelaku DI dan SB itu.

"Pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti yakni satu buah selang air ukuran 90 cm, satu buah sarung samurai warna hitam, alat cukur rambut, dan borgol besi," ujar Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama, saat dikonfirmasi, Rabu (9/11).

Kompol Putra Pratama mengatakan, pihaknya mendatangi kediaman keluarga korban di Ponpes Assalafiyah Jalan Duri Bangkit, Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora untuk bersilaturahmi dan menjelaskan bahwa pelaku sudah diamankan pihaknya. Kunjungan itu sekaligus untuk meyakinkan, proses penegakan hukum terhadap kedua pelaku pun langsung dilakukan.

“Kedua pelaku mengakui perbuatannya, saat ini sudah kami tahan di Mapolsek Tambora, mereka kami jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 5 Tahun 6 bulan penjara," kata Kompol Putra. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement