Rabu 09 Nov 2022 10:23 WIB

Polisi Pelajari Laporan GP Ansor DKI Terhadap Faizal Assegaf

Ansor DKI Jakarta melaporkan Faizal Assegaf ke Polda Metro Jaya.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Endra Zulpan
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Endra Zulpan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya tengah mempelajari laporan Gerakan Pemuda (GP) Ansor DKI Jakarta terhadap pemilik akun twitter Faizal Assegaf terkait tuduhan ujaran kebencian dan penyebaran kabar bohong. Laporan yang dilayangkan GP Ansor itu teregister dengan nomor LP/B/5700/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 8 November 2022.

Dalam perkara ini, Faizal dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 15 ayat 2 dan Pasal 15 KUHP. Kasus ini ditangani oleh ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. 

Baca Juga

"Iya benar laporan sudah kami terima. Kami akan dalami," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Rabu (9/11/2022).

Sebelumnya, Pimpinan Pusat GP Ansor DKI Jakarta melaporkan Faizal Assegaf ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, dan penyebaran kabar bohong. Laporan yang dibuat GP Ansor itu terkait unggahan Faizal Assegaf melalui akun Twitter pribadinya yang diduga menghina dan memfitnah Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya.

“Melaporkan akun twitter yang bernama Faizal Assegaf yang dalam hal ini dugaan pencemaran nama baik, penghinaan dan penyebaran berita bohong terhadap ketua umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf,” ujar Ketua GP Ansor DKI Jakarta Muhammad Ainul Yakin saat ditemui di depan gedung SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).

Menurut dia, kendati yang dihina dan fitnah adalah ketua PBNU, Ansor merupakan bagian dari badan otonom Nahdlatul Ulama. Ia menambahkan, ketua umum PBNU adalah simbol dari Nahdlatul Ulama. 

Karena itu, Ansor berkewajiban melaporkan Faizal Assegaf ke polisi meski tanpa instruksi dari PBNU. Sebab, apa yang disampaikan terlapor adalah sebuah ujaran kebencian dan penyebaran kabar bohong yang bisa memecah belah kelompok anak bangsa.

“Kami tadi melaporkan dengan dugaan pasal 28 ayat 2 dan pasal 14 ayat 2, pasal 15 KUHP dengan ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong,” kata Ainul Yakin.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement