REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pinjaman industri financial technology (fintech) lending sebesar Rp 5,09 triliun per September 2022. Dari realisasi tersebut mencakup pinjaman tidak lancar atau menunggak 30 sampai 90 hari sebesar Rp 3,6 triliun, sedangkan pinjaman di atas 90 hari sebesar Rp 1,49 triliun.
Berdasarkan statistik OJK dikutip, Rabu (9/11/2022), pinjaman tidak lancar berasal dari 1,92 juta rekening perorangan penerima pinjaman online dan 233 badan usaha. Sementara, pinjaman macet berasal lebih dari 503 ribu rekening penerima pinjaman online.
Dari sisi usia, pinjaman tak lancar terbanyak berasal dari kalangan gen z dan milenial, yakni 19 sampai 34 tahun, dengan jumlah rekening penerima pinjaman online sebanyak 1,28 juta dan outstanding sebesar Rp 2,17 triliun.
Serupa, pinjaman macet terbanyak juga didominasi kalangan gen z dan milenial dengan jumlah rekening penerima sebanyak 349 ribu dan outstanding pinjaman sebesar Rp 902,28 miliar.
Adapun total outstanding pinjaman, lancar maupun macet sebesar Rp 48 triliun per September 2022 atau meningkat 56 persen dibandingkan periode Januari 2022 sebesar Rp 31,21 triliun. Dari jumlah itu, tercatat 17,63 juta rekening penerima pinjaman online terdiri dari 16,33 juta perorangan dan 1,34 juta badan usaha.
Tingkat keberhasilan pengembalian atau rasio pengembalian pinjaman turun dari 97,11 persen per Agustus 2022 menjadi 96,93 persen per September 2022.