Rabu 09 Nov 2022 15:12 WIB

Ada Pembatasan Penerbangan, Masyarakat Diminta Atur Kembali Perjalanan ke Bali

Pembatasan penerbangan ke Bali dilakukan mulai 13 November 2022 sampai 17 November.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Kementerian Perhubungan melakukan pembatasan penerbangan reguler dari dan ke Bali pada 13-17 November 2022 dalam rangka menyeimbangkan penerbangan VVIP para delegasi G20.
Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Kementerian Perhubungan melakukan pembatasan penerbangan reguler dari dan ke Bali pada 13-17 November 2022 dalam rangka menyeimbangkan penerbangan VVIP para delegasi G20.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan melakukan pembatasan penerbangan reguler dari dan ke Bali pada 13-17 November 2022 dalam rangka menyeimbangkan penerbangan VVIP para delegasi G20. Dengan adanya pembatasan tersebut, masyarakat yang ingin berkunjung ke Bali diminta mengatur perjalanannya kembali. 

“Kami mengimbau masyarakat mengatur kembali perjalanan dan mengantisipasi adanya perubahan jadwal penerbangan dari dan ke Bali,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (9/11/2022). 

Baca Juga

Kemenhub menerbitkan Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Udara Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pengaturan Operasional Penerbangan Selama Penyelenggaraan KTT G20 di Bandara Ngurah Rai, Bali. SE tesebut pedoman para pemangku kepentingan di sektor transportasi untuk melakukan pengaturan penerbangan.

Dalam SE tersebut mengatur sejumlah hal yakni jam operasional ditetapkan selama 24 jam dan penerbangan komersial dilarang melakukan parkir menginap. Penerapannya akan dimulai pada 12-18 November 2022 di Bandara I Gusti Ngurah Rai.