Kamis 10 Nov 2022 00:05 WIB

Muslimah Paling Terdampak Undang-Undang Sekularisme di Quebec

Wanita Muslim kehilangan pekerjaan karena kebijakan

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Ani Nursalikah
Alysa Yakoob, Muslimah Kanada yang berprofesi sebagai guru. Muslimah Paling Terdampak Undang-Undang Sekularisme di Quebec
Foto: cbc.ca
Alysa Yakoob, Muslimah Kanada yang berprofesi sebagai guru. Muslimah Paling Terdampak Undang-Undang Sekularisme di Quebec

REPUBLIKA.CO.ID, QUEBEC -- Sebagai respons dari undang-undang sekularisme Quebec, Kanada, Pengadilan Tinggi setempat menggelar sidang gugatan pada Selasa (8/11/2022), yang diajukan oleh kelompok-kelompok yang menentang kebijakan tersebut. Gugatan diajukan karena dinilai sangat mendiskriminasi perempuan Muslim.

Dilansir dari CBC News, Selasa (8/11/2022), pemerintah Quebec dan beberapa kelompok kebebasan sipil mengajukan gugatan tentang keputusan Pengadilan Tinggi yang keluar tahun lalu yang mendukung sebagian besar, tetapi tidak semua, ketentuan hukum.

Baca Juga

Ditetapkan di bawah pemerintahan Koalisi Avenir Québec pada Juni 2019, undang-undang sekularisme melarang guru sekolah negeri, petugas polisi, pengacara pemerintah, sejumlah pegawai negeri sipil lainnya, dan bahkan beberapa politisi mengenakan simbol agama di tempat kerja.

Provinsi secara pre-emptive menggunakan klausul meskipun konstitusional ketika merancang undang-undang, untuk melindunginya dari tantangan pengadilan potensial. Itu berarti para pengacara yang menentang RUU 21 mencoba untuk mengajukan argumen tentang ketentuan Konstitusi yang secara umum tidak dapat dikesampingkan oleh klausul, termasuk hak atas kesetaraan gender.

Wanita Muslim kehilangan pekerjaan karena kebijakan

Perri Ravon, pengacara yang mewakili Dewan Sekolah Bahasa Inggris Montreal, berargumen pada hari Selasa bahwa RUU 21 atau undang-undang sekularisme itu dirancang untuk menargetkan satu kelompok khususnya wanita Muslim yang mengenakan jilbab.

"Bukti ahli dalam kasus ini yang diterima oleh hakim pengadilan menetapkan bahwa RUU 21 kemungkinan akan meningkatkan prasangka yang dihadapi oleh perempuan Muslim lebih dari kelompok lain," kata Ravon kepada panel tiga hakim.

Ravon mencatat bahwa di EMSB, delapan orang kehilangan pekerjaan atau ditolak pekerjaan karena RUU 21. Semuanya adalah wanita Muslim.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement