Rabu 09 Nov 2022 16:37 WIB
Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG — Pemerintah Kota Tangerang, Banten melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) telah melakukan penarikan obat dari seluruh Puskesmas yang ada dan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Instalasi Farmasi setelah adanya rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait 69 jenis obat yang izin edarnya telah dicabut.
Total obat yang ditarik ada 1.462 paracetamol sirup dan 17.807 antasida dari Puskesmas dan Instalasi Farmasi Dinkes se-Kota Tangerang. (Agung Andhika Indrawan/Soni Namura/Sizuka)