REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat rasio kredit bermasalah industri financial technology (fintech) lending sebesar Rp 1,49 triliun per September 2022. Adapun realisasi ini naik 9,55 persen secara bulanan (month-to-month).
Berdasarkan statistik OJK, dikutip Rabu (9/11/2022) rasio kredit bermasalah terdiri dari pinjaman online perorangan sebesar Rp 1,32 triliun dan bidang usaha sebesar Rp 169,58 miliar. Adapun pinjaman perseorangan kredit bermasalah didominasi oleh nasabah berjenis kelamin laki-laki dengan nilai outstanding pinjaman sebesar Rp 666,13 miliar, sedangkan nasabah perempuan sebesar Rp 660,93 miliar.
Dari sisi usia, nasabah rentang umur 19 sampai 34 tahun paling banyak mengalami kredit bermasalah senilai Rp 902,28 miliar. Kemudian nasabah dengan rentang usia 35 sampai 54 tahun sebesar Rp 396,9 miliar dan nasabah di atas 54 tahun sebesar Rp 24,99 miliar, serta nasabah dengan usia di bawah 19 tahun sebesar Rp 2,9 miliar.
Maka demikian, secara total outstanding pinjaman, kredit fintech lending per September 2022 sebesar Rp 48,73 triliun yang terdiri dari perorangan sebesar Rp 41,11 triliun dan badan usaha sebesar Rp 7,62 triliun.
Selanjutnya, return on asset (ROA), return on equity (ROE), dan beban operasional dan pendapatan operasional (BOPO) dalam penyelenggara fintech lending masing-masing mencapai minus 2,76 persen, minus 4,98 persen, serta 100,80 persen per September 2022.
Di samping itu, OJK juga melaporkan jumlah beban operasional industri fintech lending sebesar Rp 6,31 triliun sedangkan pendapatan operasional sebesar Rp 6,26 triliun.