REPUBLIKA.CO.ID., ISTANBUL -- Parlemen Ukraina kembali memperpanjang masa darurat militer dan mobilisasi militer di negara itu selama 90 hari ke depan, hingga 19 Februari 2023.
Pengesahan undang-undang pada hari Selasa (8/11/2022) yang diajukan oleh Presiden Volodymyr Zelenskyy mulai berlaku pada 21 November, ketika undang-undang sebelumnya tentang darurat militer berakhir.
Perpanjangan darurat militer sebelumnya disahkan pada 15 Agustus kemarin, selama 90 hari.
Darurat militer di Ukraina pertama kali diumumkan oleh Zelenskyy pada 24 Februari, ketika Rusia melancarkan perangnya terhadap negara tetangganya.