REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Hiswana Migas Aceh minta Pemerintah Aceh perketat pengawasan penjualan elpiji tiga kg bersubsidi yang tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET). Mengingat masih banyak masyarakat miskin membelinya di luar harga ketetapan pemerintah.
"Kita banyak dapat laporan masyarakat yang membeli elpiji tiga kg lebih mahal dari harga yang telah ditetapkan, karena itu kita minta pemerintah perketat pengawasan," kata Ketua Hiswana Migas Aceh Nahrawi Noerdin, di Banda Aceh, Rabu (9/11/2022).
Nahrawi mengatakan, pihaknya banyak menerima laporan masyarakat yang membeli elpiji subsidi tersebut dengan harga yang tidak sesuai HET. Selain itu, juga disalurkan kepada masyarakat yang tidak layak.
"Setiap daerah itu sudah ada harga HET yang telah ditetapkan pemerintah, jadi tidak boleh dijual di atas harga HET," ujarnya.
Nahrawi menyampaikan, harga lebih mahal ditemukan di kios-kios yang menjual elpiji tiga kg. Padahal menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquid Petroleum Gas, kios tidak dibolehkan menjual elpiji subsidi tersebut.
"Seharusnya dari pangkalan langsung ke pengguna yaitu masyarakat miskin, sehingga distribusinya benar-benar tepat sasaran," katanya.
Dalam kesempatan ini, Nahrawi juga menuturkan bahwa pihaknya telah menerima surat tembusan permintaan penambahan kuota elpiji tiga Kg dari sejumlah kabupaten/kota di Aceh. Penambahan kuota itu dinilai sebagai langkah yang harus ditempuh untuk memenuhi kebutuhan elpiji bagi masyarakat miskin.
Namun, pemerintah perlu agar melihat dulu selama ini siapa saja yang menggunakan gas tersebut sehingga kuotanya tidak mencukupi. "Kalau masih digunakan yang tidak berhak, maka seberapa pun kuota ditambah oleh Pertamina tetap tidak mencukupi, dan rakyat miskin masih tetap sulit mendapatkan elpiji tersebut," ujarnya.
Karena itu, Nahrawi meminta Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota se Aceh untuk memperketat pengawasan penyaluran gas melon tersebut dari pangkalan.
"Nantinya, jika memang ada pangkalan yang nakal maka harus diberikan tindakan dan sanksi tegas dengan mencabut izin usahanya," ujar Nahrawi.