REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Membaca Al Fatihah merupakan rukun dalam setiap rakaat sholat, apapun sholatnya. Hal ini berdasarkan pandangan mayoritas ulama, termasuk Imam Syafii.
Dalilnya adalah hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tidak sah sholat orang yang tidak membaca Surah Al Fatihah,".
Imam Syafii dalam Fikih Manhaji menjelaskan, bismillah merupakan satu ayat dalam Surah Al Fatihah sehingga membaca Al Fatihah yang tidak diawali dengan bismillahi maka tidak sah. Ini didasarkan pada hadis riwayat Ibnu Khuzaimah.
Bahwasannya Nabi Muhammad SAW menghitung bismillahirrahmanirrahim sebagai satu ayat (dari Al Fatihah). Selain itu, dalam membaca Al Fatihah juga terdapat syarat-syarat berikut yang harus dipenuhi.
Pertama, orang yang membaca dapat mendengar sendiri bacaannya jika pendengarannya normal.
Kedua, ayat-ayat yang dibaca harus sesuai dengan urutan yang warid, dengan memperhatikan makharijul huruf dan memperjelas tasydid.
Ketiga, tidak melakukan kesalahan bacaan yang dapat merusak makna. Jika terjadi kesalahan yang tidak merusak makna maka bacaan tetap sah.
Keempat, dibaca dalam bahasa Arab sehingga tidak sah bila diterjemahkan karena bukan lagi bagian dari Alquran.
Kelima, dibaca dalam keadaan berdiri. Jika masih membacanya padahal sudah dalam posisi rukuk, bacaan Al Fatihahnya tidak sah dan wajib diulang.