Kamis 10 Nov 2022 09:29 WIB

KPK akan Usut Dugaan Calo Penerimaan Mahasiswa Baru di Unila

Dugaan calo penerimaan mahasiswa baru ini muncul dalam sidang Andi Desfiandi.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ratna Puspita
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut tuntas adanya dugaan calo penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut tuntas adanya dugaan calo penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut tuntas adanya dugaan calo penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila). Dugaan calo penerimaan mahasiswa baru ini muncul setelah terdakwa Andi Desfiandi menjalani sidang perdana.

Dalam sidang perdana terkait perkara suap penerimaan mahasiswa baru di Unila, Andi memberikan uang sebesar Rp 250 juta kepada Rektor Unila Karomani untuk membantu dua orang masuk di Fakultas Kedokteran Unila pada 2022. 

Baca Juga

Namun, dua orang ini diketahui bukanlah anak Andi. "Iya, tentu kami kembangkan nanti pada proses persidangan. Harapannya ditemukan fakta-fakta hukum sehingga dapat KPK tindaklanjuti," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (10/11/2022).

Ali mengatakan, KPK akan terlebih dahulu mengutamakan pembuktian dugaan penerimaan suap dalam perkara ini. Ia meminta para saksi yang dipanggil dalam sidang agar dapat bersikap kooperatif dan memberikan keterangan yang jujur.

"Kami mengingatkan para saksi yang dipanggil agar menerangkan dengan jujur di hadapan majelis hakim supaya kebenaran itu muncul di ruang sidang," ujarnya.

Ali juga mengingatkan, jika para saksi berbohong, maka dapat dikenakan sanksi hukum. "Saksi yang tidak jujur ada ancaman pidananya baik berdasarkan undang-undang tipikor maupun KUHP," jelas dia.

Andi Desfiandi, terdakwa perkara suap penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Rabu (9/11/2022). Terdakwa terlibat perkara suap mahasiswa baru jalur mandiri pada 2022 dengan total nilai hampir Rp 5 miliar.

“Terdakwa memberikan uang Rp 250 juta kepada penyelenggara negara dalam hal ini Rektor Unila guna memuluskan dua orang untuk menjadi mahasiswa Fakultas Kedokteran di Unila,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Agung Satrio Wibowo dalam dakwannya.

Jaksa menyatakan, sehubungan dengan jabatan Rektor Unila Karomani sebagai penyelenggara negara, perbuatan terdakwa memberikan uang kepadanya untuk memasukan dua orang menjadi mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran melalui jalur mandiri bertentangan dengan jabatan sebagai penyelenggara negara yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa dengan tiga pasal yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1990 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selanjutnya, Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2011 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement