REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur membongkar jaringan pembuat dan penyebar scampage atau website palsu yang mampu mencuri sekitar 260 ribu data dari 70 negara. Pelaku yang ditangkap, yakni pemimpin kelompok Umbrella Corp berinisial KEP, dan anggotanya berinisial PRS, RKY, dan TMS.
"Adapun yang masih buron adalah pelaku berinisial BY, HGK, dan FR yang seluruhnya warga Indonesia," kata Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo, Kamis (10/11/2022).
Slamet mengatakan, ratusan ribu data yang mereka curi berasal dari data perusahaan atas nama Paypal. Di Indonesia, ada sekitar 100 data yang dirugikan akibat perbuatan para tersangka.
Data yang diperoleh selanjutnya dijual oleh para tersangka. Mereka juga menguras kartu kredit para korbannya. "Mereka mengalami kerugian karena datanya dipakai, kalau masih ada sisa uang di kartu kreditnya ya akan digunakan mereka," ujar Slamet.
Slamet mengungkapkan, jika dirinci, data paling disasar pelaku adalah mereka yang berkewarganegaraan Amerika dengan rincian kurang lebih 239 ribu data. Kemudian warga Inggris 12 ribu data, warga Rumania 5.000 data, warga Australia 2.400 data, dan warga Indonesia 100 data.
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman menambahkan, mereka menggunakan tools yang dibuat sendiri bernama 'numberphone generator' untuk mencari akun email dan nomor ponsel target. Setelah itu, mereka mengirim link URL melalui email dan nomor ponsel yang sudah didapat secara serentak. Link URL tersebut bila di klik oleh target, akan mengarah ke website scam buatan mereka.
"Kalau korban pinter link akan diabaikan, kalau tertarik akan diisi, karena ada form. Data itu yang diambil lalu dijual oleh tersangka di pasar gelap," ujarnya.
Berdasarkan penyidikan, hasil penjualan di pasar gelap berupa mata uang bitcoin, yang kemudian dikonversikan ke rupiah. Para tersangka telah meraup keuntungan mencapai Rp 5 miliar. "Sebagian hasil keuntungan dibelikan mobil Pajero, HRV, Yaris dan satu rumah di daerah Sumatera Selatan, dan sudah kami lakukan penyitaan," ujarnya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti 2 unit Laptop, 4 buah ponsel, 2 pucuk senjata air soft gun dan senjata api berikut peluru, 3 unit mobil, sertifikat tanah, beberapa buku tabungan ATM, seperangkat komputer rakitan, dan uang tunai Rp 273 juta.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar.