Kamis 10 Nov 2022 13:31 WIB

Penjabat DKI Perketat Perizinan Konser

Upaya memperketat izin konser musik dengan mengurangi batasan jumlah penontonnya.

Rep: Antara, Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Ratna Puspita
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
Foto: Republika/Zainur Mahsir Ramadhan
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –  Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyoroti kejadian penonton mengalami berdesak-desakan di dalam area konserr akhir-akhir ini. Karena itu, kata dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memperketat perizinan konser.

“Iya diperketat, kemarin saya minta kepala dinas pariwisata untuk mengurangi kapasitas penonton,” kata Heru kepada wartawan di Jakarta, Kamis (10/11/2022).

Baca Juga

Dia menjelaskan, upaya memperketat izin konser musik dengan mengurangi batasan jumlah penontonnya. Apabila kapasitas maksimal suatu ruangan adalah 100 orang, Pemprov DKI hanya akan memberikan izin untuk 60 atau 70 orang. “Jangan 100 full, tetapi dikurangi jadi 60 atau 70,” tuturnya.

Ia menambahkan, pengetatan perizinan konser itu juga karena lonjakan Covid-19. Berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI melalui laman corona.jakarta.go.id, per Rabu (9/11/2022) kasus positif bertambah mencapai 2.557 kasus.

Sedangkan kasus aktif Covid-19 yakni yang diisolasi dan dirawat di Jakarta mengalami kenaikan mencapai 1.636 kasus dan kasus sembuh mencapai 918 orang. Saat ini, ia mengatakan, Pemprov DKI juga akan mempercepat vaksinasi booster menyusul peningkatan kasus Covid-19 yang kembali terjadi di Jakarta.

“Mudah-mudahan Covid-19 bisa menurun lah. Semua harus booster,” kata Heru.

Adanya pengetatan izin tersebut belajar dari kasus festival musik "Berbendang Bergoyang". Festival musik yang sedianya digelar selama tiga hari sejak Jumat (28/10/2022) hingga Ahad (30/10/2022) dihentikan akibat kelebihan kapasitas. 

“Overcapacity, dan membahayakan penonton. Untuk saat ini dua orang dari manajemen sedang kami lakukan pemeriksaan, dan membuat rekomendasi izin hari ini dicabut. Karena beberapa pertimbangan yang tidak diindahkan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin.

Pada September 2022, panitia menjual tiket sejumlah 13.000 lebih. Namun, panitia kembali menjual sekitar 14.000 tiket pada Oktober 2022 sehingga total ada 27 ribu tiket yang terjual. 

Padahal, surat izin keramaian dari panitia menyebutkan jumlah penonton di bawah dari tiket yang terjual. Sedangkan dari pengajuan jumlah kapasitas penonton juga berbeda yang diajukan kepada Satgas Covid-19 dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI yakni 3.000 dan 5.000 orang. 

Akibatnya, puluhan penonton pingsan pada hari pertama festival musik itu pada 28 Oktober 2022. Penyidik Polres Metro Jakarta juga telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus konser itu, yakni penanggung jawab acara berinisial HA dan direktur berinisial DP.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement