REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Gilbert Simanjuntak menilai Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, yang memperbolehkan kelanjutan pelaksanaan Formula E, sebagai kebijakan yang tidak bijaksana. Padahal menurut dia, ajang balap mobil listrik Formula E 2022 tidak bisa diaudit.
“Rencana balapan untuk 2023 menjadi tidak bijaksana, karena alasan pelaksanaan tidak dibuka ke publik,” kata Gilbert dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/11/2022).
Dia menyebut, ajang yang pertama dihelat pada masa pemerintahan Anies Baswedan itu, tidak terukur. Pasalnya, hingga pemerintahan selesai, selain audit yang tak kunjung dilakukan, juga tidak ada kantor akuntan yang mau membantu. “Artinya, besaran kerugian pelaksanaan balapan Formula E 2022 tanpa data yang terungkap,” tutur dia.
Menurut dia, jika ada keuntungan yang didapat dalam ajang Formula E pada 2022 lalu sesuai ungkapan Anies, wajar jika dilanjutkan. Namun demikian, jika kelanjutan berdasarkan commitment fee yang sudah terlanjut dibayar, ajang itu tidak jelas untuk dilanjutkan. “Kalau demikian secara hukum harus dilaksanakan walau pun rugi, tidak jelas. Kalau itu yang menjadi alasan, sebaiknya (data) dibuka ke publik,” tuturnya.
Dia mengatakan, publik harus menyadari perhelatan Formula E merupakan buruknya pengelolaan DKI di masa Anies. Tanpa adanya pertanggungjawaban, kata dia, tingkat good corporate governance ada di titik terendah. “Perilaku seperti ini sebaiknya tidak dilanjutkan oleh Manajemen Jakpro, dan Pemprov di tahun berikutnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mempersilakan ajang balap mobil listrik Formula E (FE) di Jakarta berlanjut dua tahun mendatang. Meski demikian, hal itu dinilainya menjadi urusan business to business antara pengelola sirkuit di Ancol, Jakarta Utara dengan PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
“Ya itu kan udah BtoB kan silakan saja, kalo Jakpro dengan Ancol laksanakan nggak papa juga silakan,” kata Heru kepada awak media di Jakarta, Rabu (9/11/2022).