Penetapan UMK Wilayah Jateng Setelah UMP Diumumkan Pemerintah

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo | Foto: Republika/Bowo Pribadi

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pada 21 November 2022 bakal menjadi hari yang sangat menentukan bagi kaum pekerja dan buruh yang ada di berbagai daerah di Jawa Tengah. Pasalnya setelah tanggal ini, gubernur Jawa Tengah akan mengumumkan besaran penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jateng untuk 2023.

Gubernur Ganjar Pranowo memastikan pengumuman UMK baru akan diumumkan setelah Upah Minimum Provinsi (UMP) diputuskan pemerintah pusat. Pemerintah pusat sendiri baru akan mengumumkan UMP pada 21 November 2022 mendatang. “Biasanya setelahnya, baru diumumkan UMK,” katanya, di Semarang, Kamis (10/11/2022).

Ia juga menyampaikan, pra kondisi sebelum penetapan UMK di Jateng sudah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jateng melalui komunikasi intensif dengan para buruh maupun pengusaha.

Dari komunikasi yang telah dilakukan tersebut sudah ada satu pemikiran yang sama soal berapa besara UMK daerah di Jateng.

“Secara ‘frekuensi’ sudah sama, sehingga tinggal nanti info ini sampaikan kepada pemerintah pusat. Karena pertumbuhan ekonomi dan inflasi akan menjadi pertimbangan kawan-kawan buruh,” jelasnya,

Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyebut penetapan UMP 2023 akan diumumkan 21 November 2022 mendatang.

Saat ini masih dilakukan proses pembahasan dengan mempertimbangkan berbagai masukan yang ada, oleh Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK).

Terkait


Ganjar Ingin Mahasiswa Terus Berinovasi dan Kreatif untuk Masa Depan Bangsa

Cara Warga Larangan Brebes Tangani Stunting Tuai Apresiasi

Peroleh Dukungan Yenny Wahid, Gibran: Terima Kasih

Ganjar Sebut tak Bentuk Relawan

Ganjar Harap Warga Peka Terhadap Peringatan Dini Bencana

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark