Kamis 10 Nov 2022 18:09 WIB

Mudahkan Kedatangan WNA, Menko Luhut Resmikan Electronic Visa on Arrival

Penerapan e-VOA diharapkan dapat berkontribusi nyata mendorong masuknya wisatawan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan
Foto: ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan

REPUBLIKA.CO.ID, BALI -- Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej meresmikan penggunaan aplikasi Electronic Visa on Arrival (e-VOA) pada Kamis (10/11/2022). Kebijakan e-VOA ditujukan guna memudahkan masuknya Warga Negara Asing (WNA). 

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana mengklaim e-VOA merupakan kebijakan yang sangat strategis. "Penerapan e-VOA diharapkan dapat berkontribusi nyata untuk mendorong masuknya wisatawan mancanegara maupun pebisnis dari seluruh dunia ke Indonesia," kata Widodo dalam keterangan pers pada Kamis (10/11/2022). 

Baca Juga

Widodo meyakini kemudahan dan kecepatan layanan keimigrasian ini dapat meningkatkan antusiasme WNA datang ke Indonesia. Sehingga layanan e-VOA semakin membuka lebar gerbang masuk WNA yang berpotensi ke Indonesia melalui transformasi digital. "Hal ini akan berdampak positif terhadap roda perekonomian negara," ujar Widodo. 

Ditjen Imigrasi telah melakukan uji coba terhadap Aplikasi e-VOA pada 4 – 9 November 2022. WNA pertama yang menguji coba e-VOA masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (4/11) malam. Uji coba sistem e-VOA serta metode pembayaran melalui payment gateway berjalan dengan lancar. 

"Alhamdulillah, sekarang sistem e-VOA sudah bisa dinikmati Warga Negara Asing yang akan datang ke indonesia dengan tujuan wisata, bisnis ataupun kunjungan," ucap Widodo.

Dengan e-VOA, WNA cukup mendaftarkan permohonan visanya melalui website molina.imigrasi.go.id. Setelah itu, mereka dapat langsung melakukan pembayaran secara online menggunakan kartu kredit atau kartu debit berlogo Visa, Mastercard, atau JCB.

Setelah melakukan pembayaran, permohonan e-VOA akan diverifikasi oleh petugas dan jika disetujui maka dikirimkan kepada orang asing melalui aplikasi. Selanjutnya WNA cukup mengunduh e-VOA yang telah disetujui dan menunjukkannya di Tempat Pemeriksaan Imigrasi saat masuk Wilayah Indonesia.

"Sekarang lebih nyaman, WNA tidak harus mengantre lagi di loket pembayaran VOA di terminal kedatangan. Mereka juga tidak perlu khawatir jika belum sempat menukarkan uangnya ke rupiah atau USD," sebut Widodo. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement