Jumat 11 Nov 2022 00:23 WIB

Penggunakan e-Samsat Terus Meningkat, Hingga September Terkumpul Rp 510 Miliar

Pembayaran pajak kendaraan tahunan dapat dilakukan secara digital

Rep: arie lukihardianti/ Red: Hiru Muhammad
Sejumlah polisi memeriksa surat kendaraan bermotor pada operasi gabungan Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) di halaman Kantor Samsat, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (9/11/2021). Operasi pajak yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar itu untuk menertibkan pemilik kendaraan bermotor yang tidak taat membayar pajak.
Foto: ANTARA/Adeng Bustomi
Sejumlah polisi memeriksa surat kendaraan bermotor pada operasi gabungan Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) di halaman Kantor Samsat, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (9/11/2021). Operasi pajak yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar itu untuk menertibkan pemilik kendaraan bermotor yang tidak taat membayar pajak.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat bekerja sama dengan Ditlantas Polda Jabar, terus berupaya untuk berinovasi. Salah satunya, dengan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar pajak tahunan kendaraannya tanpa harus datang ke Samsat. 

Masyarakat cukup melakukan pembayaran melalui Sambara (samsat mobile jawa barat) dan pengesahan STNK tahunannya secara elektronik atau on line. 

Baca Juga

Penguatan Sambara ini lah yang menjadi latarbelakang Tim Pembina Samsat Jawa Barat yaitu Ditlantas Polda Jabar, Bapenda Jabar dan Jasa Raharja Cabang Jabar melaksanakan pendalaman pembelajaran ke Tim Pembina Samsat Jawa Timur di Surabaya beberapa hari lalu.  "Akses masyarakat terhadap layanan e-Samsat terus meningkat dalam lima tahun terakhir ini," ujar Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik, Kamis (10/11/2022).

Berdasarkan data, kata dia, pada 2018 layanan ini menjangkau 210,824 kendaraan bermotor (KBM) dengan total Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang didapatkan kurang lebih Rp 114 miliar.