REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Timur Irjen Pol Johanis Asadoma melarang anggota polisi lalu lintas (polantas) di provinsi ini mengejar pengendara motor tidak taat lalu lintas hingga ke gang.
"Ada pelanggar dikejar sampai masuk ke gang-gang, tidak perlu, kalau terjadi kecelakaan, baik Anda maupun pelanggar tersebut, ini ceritanya akan lain lagi," katanya di Kupang, Kamis (10/11/2022).
Hal ini disampaikan saat memberikan arahan kepada ratusan anggota Polda NTT di Lapangan Mapolda NTT di Kupang yang merupakan personel kepolisian yang terlibat dalam pengamanan KTT G20.
Ia meminta bahwa jika ada pengendara motor yang melanggar untuk dibiarkan saja dan tak perlu dikejar. "Karena nanti kalau mereka berbuat sama lagi pasti akan terciduk(tertangkap). Kalau melanggar dan tidak mau dipanggil ya sudah biarkan saja," ujar dia.
Dia mengatakan bahwa anggota Direktorat Lalu Lintas Polda NTT atau satuan lalu lintas di setiap polres tidak perlu melakukan pengejaran seperti di film-film terhadap pengendara motor yang melakukan pelanggaran. Dia menjelaskan bahwa tugas Polri adalah melakukan pelayanan terbaik bagi masyarakat sehingga kepercayaan masyarakat kepada Polri bisa pulih kembali.
"Jangan membuat hal-hal yang justru nanti merusak institusi Polri. Jaga kepercayaan rakyat," tambah dia.