REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan masih ada sejumlah pasal krusial dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP) yang perlu dilakukan pembahasan secara seksama.
"Dari hasil pantauan kami dan juga komunikasi teman-teman di Komisi III memang masih ada pasal-pasal yang krusial yang perlu dibahas hati-hati," kata Dasco di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (10/11/2022).
Untuk itu, ia menyebut Komisi III DPR RI masih terus melakukan pembahasan atas draf RUU KUHP. "Sampai saat ini komisi teknis dalam hal ini Komisi III itu terus maraton membahas RUU KUHP," ujarnya.
Dasco pun mengaku tidak ingin terburu-buru dalam mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang guna mencegah potensi munculnya masalah karena pembahasan yang tidak komprehensif.