Kamis 10 Nov 2022 20:03 WIB

Wakil Ketua DPR: Pasal Krusial RUU KUHP Masih Perlu Pembahasan

Ada pasal-pasal krusial yang perlu dibahas hati-hati di RKUHP.

Red: Teguh Firmansyah
Sufmi Dasco Ahmad.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Sufmi Dasco Ahmad.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan masih ada sejumlah pasal krusial dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP) yang perlu dilakukan pembahasan secara seksama.

"Dari hasil pantauan kami dan juga komunikasi teman-teman di Komisi III memang masih ada pasal-pasal yang krusial yang perlu dibahas hati-hati," kata Dasco di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (10/11/2022).

Baca Juga

Untuk itu, ia menyebut Komisi III DPR RI masih terus melakukan pembahasan atas draf RUU KUHP. "Sampai saat ini komisi teknis dalam hal ini Komisi III itu terus maraton membahas RUU KUHP," ujarnya.

Dasco pun mengaku tidak ingin terburu-buru dalam mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang guna mencegah potensi munculnya masalah karena pembahasan yang tidak komprehensif.