Jumat 11 Nov 2022 05:04 WIB

Bea Cukai Musnahkan Tiga Juta Batang Rokok Ilegal

Barang milik negara yang dimusnahkan merupakan barang eks penindakan cukai

Red: Gita Amanda
Petugas memusnahkan barang bukti rokok ilegal, (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Fikri Yusuf
Petugas memusnahkan barang bukti rokok ilegal, (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat melaksanakan kegiatan pemusnahan barang milik negara eks Kepabeanan dan Cukai berupa rokok sebanyak 3.284.324 batang dengan cara dibakar.

"Selain itu kami juga memusnahkan barang milik negara dan minuman keras atau minuman yang mengandung etil alkohol sebanyak 279 botol yang tidak dilekati pita cukai sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat, Setiawan di Pontianak, Kamis (10/11/2022).

Kemudian, juga ikut dimusnahkan pakaian bekas sebanyak 51 bal atau karung, makanan ringan sebanyak 44 bungkus, madu yang telah kedaluwarsa sebanyak 268 karton, dan biji kopi yang telah kedaluwarsa sebanyak 1.440 bungkus.

Dia menambahkan, barang milik negara yang dimusnahkan tersebut merupakan barang eks penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai yang melanggar Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 Tentang Cukai.

"Tentunya pemusnahan barang milik negara ini secara keseluruhan telah mendapat persetujuan peruntukannya untuk musnah oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pontianak," katanya.

Barang milik negara yang telah mendapat persetujuan untuk dimusnahkan tersebut merupakan barang hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai dan merupakan hasil kolaborasi dengan aparat penegak hukum terkait pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2022.

Sebelum dilakukan pemusnahan terlebih dahulu telah dilakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap barang eks penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai tersebut. "Karena tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dihibahkan maka diputuskan terhadap barang eks penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai tersebut dilakukan pemusnahan sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.

Dengan peran serta aktif masyarakat dan dukungan sinergi aparat hukum dan instansi pemerintah lainnya, salah satu fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai pelindung masyarakat Indonesia pada khususnya di Provinsi Kalbar dari masuknya barang-barang ilegal dapat berjalan dengan optimal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement