Kamis 10 Nov 2022 20:38 WIB

Industri Asuransi Jiwa Luncurkan Tabel Morbiditas Penyakit Kritis

Tabel morbiditas disusun berdasarkan 11,5 juta data eksposur dan 68 ribu data klaim.

Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi Asuransi Jiwa
Foto: pixabay
Ilustrasi Asuransi Jiwa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI), PT Reasuransi Indonesia Utama (Indonesia Re), dan Swiss Reinsurance Company Ltd (Swiss Re) meluncurkan Tabel Morbiditas Indonesia edisi pertama untuk penyakit kritis.

Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis (10/11/2022), mengatakan peluncuran tabel ini merupakan salah satu komitmen industri asuransi jiwa untuk memperkuat perlindungan kepada para pemegang polis melalui penetapan nilai premi yang lebih berimbang.

Baca Juga

"AAJI sangat mendukung penuh tim penyusun untuk saling berkolaborasi menciptakan sebuah acuan bagi seluruh pelaku industri dalam menetapkan premi yang berimbang bagi perusahaan dan nasabah, khususnya untuk produk asuransi jiwa yang memiliki manfaat proteksi penyakit kritis," kata Budi.

Tabel ini menunjukkan jumlah individu yang mudah kena risiko penyakit, sakit dan penyakit menular di setiap umur dibandingkan dengan individu-individu yang telah kena penyakit, sakit atau berpenyakit menular di setiap usia.