Jumat 11 Nov 2022 11:37 WIB

Polda Jatim Gagalkan Pengiriman 5.000 Detonator

Dua orang yang ditangkap pernah terjerat kasus yang sama pada 2014 dan 2021.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ratna Puspita
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto
Foto: istimewa
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ditpolairud Polda Jatim menggagalkan pengiriman 5.000 detonator atau bahan peledak bom ikan di Pelabuhan Jangkar, Situbondo, Jawa Timur pada Rabu (9/11/2022). Ditpolairud Polda Jatim menangkap dua orang yang terlibat pengiriman bahan peledak tersebut. 

Keduanya merupakan residivis yang pernah ditangkap dalam kasus serupa. "Yang diamankan ada dua orang. Masih dalam pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (11/11/2022).

Baca Juga

Ia mengatakan, dua orang yang ditangkap pernah terjerat kasus yang sama pada 2014 dan 2021. “Pada tahun 2014 yang bersangkutan juga divonis dengan kasus yang sama. Vonisnya 1,4 tahun. Kemudian tahun 2021 juga sama divonis 11 bulan. Artinya sudah tiga kali,” kata dia.

Dirmanto menjelaskan, lokasi pembuatan detonator tersebut di Pulau Raas, Sumenep, Madura. Selain dikirim ke Situbondo, detonator tersebut rencananya dikirim ke luar Pulau Jawa. Tujuan lainnya adalah wilayah Sulawesi dan Wilayah Kalimantan.

Dirmanto menjelaskan, penangkapan berawal dari adanya informasi terkait pengiriman bahan peledak. Tim yang sedang berjaga untuk pengamanan G20 pun langsung bergerak dari Banyuwangi menuju Situbondo. 

Tim bergerak dengan penyamaran tertutup untuk menunggu kepastian datangnya kapal yang memuat detonator tersebut. "Barang bukti ada dua kardus Indomie, 5.000 detonator, dua unit smartphone Merk OPPO, dan satu unit mobil Chevrolet warna merah," ujar Dirmanto.

Dirmanto memastikan, polisi telah mengaktifkan tim penyelidikan dan penyidikan terkait pengembangan perkara tersebut. Polisi juga telah berkoordinasi dengan Satpolairrud Polres Situbondo, dan tim Gegana Polda Jatim untuk melakukan pengembangan terkait pengembangan perkara. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement