REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal mekanisme penerimaan mahasiswa baru terkait kasus dugaan suap di Universitas Lampung (Unila). Hal itu ditelisik dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Para saksi itu, yakni Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek RI Nizam, dan Rektor ITS Mochamad Ashari. Mereka diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan mekanisme penerimaan mahasiswa baru," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (11/11/2022).
Tak hanya itu, Ali mengatakan, para saksi juga diminta menjelaskan peran dan kebijakan masing-masing dalam proses penentuan kelulusan penerimaan mahasiswa baru. Selain Nizam dan Ashari, sebelumnya KPK sudah memanggil seorang dosen Institut Teknologi Bandung (ITB) Riza Satria Perdana dan dosen dari Departemen Sistem Informasi ITS Arif Djunaidy pada Rabu (9/10/2022). Mereka juga diminta memberikan keterangan terkait hal yang sama, yaitu soal mekanisme dan peran dalam proses penerimaan mahasiswa baru
Sebelumnya, KPK menggeledah tiga perguruan tinggi negeri (PTN) yang berada di beberapa kota. Penggeledahan itu dilakukan untuk mengumpulkan bukti terkait penyidikan perkara dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Universitas Lampung (Unila). Penggeledahan itu dilakukan tim penyidik sejak 26 September 2022-7 Oktober 2022.
Tiga perguruan tinggi negeri yang digeledah, yakni Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten; Universitas Riau, Pekanbaru; dan Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh. Di ketiga kampus itu, tim penyidik KPK menggeledah ruang kerja rektor serta beberapa ruangan lainnya. Dari penggeledahan itu, KPK menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya berbagai dokumen dan bukti elektronik terkait dengan penerimaan mahasiswa baru, termasuk seleksi mahasiswa dengan jalur afirmatif dan kerja sama. Bukti-bukti tersebut akan dianalisis dan dikonfirmasi kepada para saksi maupun tersangka untuk menjadi kelengkapan berkas perkara.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Empat tersangka tersebut, yakni Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB), dan Andi Desfiandi (AD). Sebagai tersangka penerima, yakni Karomani, Heryandi (HY), dan Muhammad Basri (MB). Sedangkan tersangka pemberi suap ialah Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta.