REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Bupati Bandung HM Dadang Supriatna dengan moto pembangunan ‘Bedas’, kembali menghadirkan kebahagian bagi petani. Kali ini, Dadang Supriatna yang akrab dipanggil Kang DS, akan menggulirkan kebijakan pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) pada sejumlah lahan sawah yang dinilai layak di Kabupaten Bandung.
Kebijakan itu digulirkan Kang DS untuk meringankan beban petani. Selain itu, langkah tersebut merupakan wujud komitmennya dalam menjaga ketahanan pangan di Provinsi Jabar. Seperti diketahui, Kabupaten Bandung merupakan salah satu lumbung padi di Provinsi Jabar.
Saat ini, Pemkab Bandung masih menghitung jumlah lahan sawah yang akan dibebaskan dari PBB. Rencananya, kebijakan tersebut akan diberlakukan mulai 2023. Rencana itu disampaikan Kang DS dalam Seminar Sehari tentang Peningkatan Profesionalisme Penyuluhan Pertanian melalui Penguatan Sarana Prasarana Penyuluhan di Graha Alif, Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung, Kamis (10/11/2022).
Hadir dalam acara tersebut Ketua Fraksi PKB DPR RI/Wakil Badan Anggaran H Cucun Ahmad Syamsurijal, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bandung H A Tisna Umaran, dan ratusan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dan petugas Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT). DS mengungkapkan, kebijakan itu merupakan bukti keberpihakan kepada masyarakat.