REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemusnahan ladang ganja seluas 5 hektare di ketinggian 1.265 MDPL di kawasan Mandailing Natal, Sumatra Utara. Temuan ladang ganja ini menjadi temuan terbesar, karna memiliki karakteristik kerapatan tanaman ganja dengan jumlah tanaman mencapai 50 ribu batang pohon.
"Bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Badan Informasi Geospasial (BIG), BNN RI berhasil mengidentifikasi ladang ganja melalui pantauan pesawat terbang tanpa awak serta proses penyelidikan tim di lapangan," ujar Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI, Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono, Jumat (10/11/2022).
Menurut Pudjo, tinggi tanaman ganja yang berhasil ditemukan berkisar antara 50 hingga 170 cm dengan kemiringan lereng 45 derajat. Total berat tanaman ganja yang berhasil dibabat diperkirakan mencapai 25 ton dengan jarak kerapatan antar tanaman hanya 50 cm. Pemusnahan ladang ganja yang berada pada kawasan curam tersebut melibatkan 152 personel.
"Upaya yang tengah dilakukan BNN ini sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang - undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman terhadap pelaku berupa hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," kata Pudjo.
Pudjo mengungkapkan pada 10 November menjadi momentum bagi bangsa Indonesia dalam mengenang jasa para pejuang kemerdekaan melalui peringatan Hari Pahlawan. Di hari bersejarah ini, BNN mengajak seluruh bangsa Indonesia untuk turut mengambil peran sebagai pahlawan bagi bangsanya sendiri dalam perang melawan narkoba.
"Pemusnahan ladang ganja yang dilakukan BNN RI diharapkan dapat menyulut kembali semangat generasi muda untuk bangkit dan tetap berkarya di tengah gempuran ancaman narkoba serta menjadi tauladan atas nilai-nilai luhur kepahlawanan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," kata Pudjo.