Jumat 11 Nov 2022 15:01 WIB

Puluhan Orang di Tasikmalaya Diduga Jadi Korban Penipuan Modus Pinjol

Setiap korban penipuan merugi masing-masing Rp 10 juta hingga Rp 20 juta

Rep: Bayu Adji P/ Red: Nur Aini
Penipuan (ilustrasi) Puluhan warga di Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, diduga menjadi korban penipuan menggunakan akun pinjaman online atau pinjol.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Penipuan (ilustrasi) Puluhan warga di Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, diduga menjadi korban penipuan menggunakan akun pinjaman online atau pinjol.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Puluhan warga di Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, diduga menjadi korban penipuan menggunakan akun pinjaman online atau pinjol. Para korban itu kemudian melaporkan kasus tersebut ke aparat kepolisian.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres)Tasikmalaya, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ari Rinaldo, mengatakan, pihaknya kedatangan sekitar 50 orang warga yang mengaku menjadi korban investasi pada Selasa (8/11/2022). Para korban itu melaporkan kasus tersebut kepada aparat kepolisian.

Baca Juga

"Kami baru menerima laporan awal. Nanti kami cek kerugian yang dialami," kata dia, Kamis (10/11/2022).

Ia mengatakan, berdasarkan laporan awal yang diterima aparat kepolisian, setiap korban mengalami kerugian masing-masing Rp 10 juta hingga Rp 20 juta. Polisi disebut masih akan melengkapi laporan itu untuk memastikan total kerugian yang dialami para korban. "Ini baru laporan awal. Setelah ini, mungkin akan kami periksa saksi. Jadi kita dapat pastikan, ini investasi, MLM, atau lainnya. Jadi masih dalam pendalaman," kata Ari.

Salah seorang korban penipuan yang enggan disebutkan namanya, mengaku awalnya ditanya kepemilikan akun pinjol. Karena tidak punya, perempuan berusia 21 tahun itu diminta mengunduh dan mendaftar di aplikasi pinjol, seperti Shopee Pay Later atau Akulaku. "Sama dia dikasih kontak admin untuk dikasih tahu caranya. Kami terus daftar, ajukan limit. Pertama awalnya limit Rp 2 juta," kata perempuan itu, Jumat (11/11/2022).

Setelah itu, ia diminta membeli barang (check out) di toko yang telah ditentukan oleh admin. Setelah barang dikirim, ia diminta memberikan barang itu kepada admin. Dari sana, ia mendapat komisi sekitar 10 persen dari total harga barang tersebut.

Menurut dia, awalnya pembayaran tagihan cicilan itu dibayarkan oleh admin. Setelah cicilan lunas, para korban diminta check out barang lainnya yang di toko yang disarankan admin. "Lalu ada kabar ini. Cicilan kami juga belum dibayar," kata dia.

Menurut dia, di grupnya, terdapat 12 orang dengan yang menjadi korban. Para korban mengaku sering diteror oleh debt collector karena tagihannya belum dibayar.

"Kalau sudah jatuh tempo, diteror. Kami resah sekali. Harapannya, mudah-mudahan ini bisa segera diungkap. Kami bersedia mengembalikan uang, tapi cicilan dilunasin," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement