안녕하세여, 친구들 (Annyeonghaseyo, chingudeul)...
Kasus penyelidikan terhadap penjualan topi yang dikenakan Jungkook terus berlanjut. Pekan ini, Kantor Polisi Seocho Seoul mengumumkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan penyelidikan terhadap mantan pegawai Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Korea Selatan (Korsel) yang menjual secara online topi yang dikenakan oleh Jungkook.
Mantan pegawai tersebut mencoba menjual topi yang dikenakan Jungkook seharga 10 juta won (sekitar Rp120 juta). Ia memposting foto topi Jungkook secara online bersama dengan gambar kartu identitas pegawai negeri sipil.
Pegawai tersebut mengeklaim bahwa Jungkook meninggalkan topi itu di ruang tunggu ketika BTS mengunjungi Divisi Paspor untuk membuat paspor mereka. Disebut pegawai itu bahwa ia memperoleh kepemilikan topi itu karena tidak ada yang menelepon atau mengunjungi untuk mengeklaim kepemilikan selama enam bulan setelah dilaporkan sebagai barang hilang.
Namun, terungkap tidak ada catatan topi tersebut dilaporkan sebagai barang hilang dari Kemenlu atau Badan Kepolisian Negara. Karena hal ini menjadi kontroversial, orang tersebut menghapus postingannya dan menyerahkan diri ke polisi di Kota Yongin, Provinsi Gyeonggi.
"Memang benar Jungkook kehilangan topinya di tempat itu (Kementerian Luar Negeri)," kata Agensi BTS, HYBE dikutip laman Soompi, Jumat (11/11/2022).
Ketika masalah itu diangkat selama audit umum Kemenlu oleh Komite Urusan Luar Negeri dan Unifikasi Majelis Nasional yang diadakan pada 24 Oktober, Menteri Park Jin berkata, “Jika itu dikonfirmasi benar, kami akan menanganinya secara ketat sesuai peraturan terkait.”
Sementara itu, seorang pejabat polisi berbagi bahwa mereka sedang meninjau prinsip-prinsip hukum untuk kemungkinan dakwaan dan belum diputuskan apakah topi itu akan dikembalikan.