REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH — Arab Saudi pada Kamis (10/11/2022) mengumumkan eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkotika. Ini merupakan pertama kalinya hukuman mati diberlakukan kepada terpidana kasus narkotika di Arab Saudi sejak 2020 lalu.
Dilansir Al Araby pada Jumat (11/11), dua warga negara Pakistan dieksekusi karena menyelundupkan heroin. Eksekusi tersebut mendapat teguran dari Amnesty International yang mengatakan mereka terbang dalam menghadapi moratorium yang diumumkan pada Januari 2021 tentang hukuman mati untuk pelanggaran narkoba.
“Eksekusi dilakukan di wilayah Riyadh, di mana ibu kota berada,” kata kantor berita resmi Saudi Press Agency.
“Langkah itu menunjukkan komitmen dan keseriusan pemerintah untuk memerangi semua jenis narkoba karena kerusakan parah yang ditimbulkannya pada individu dan masyarakat," katanya.
Laporan itu tidak memberikan perincian tentang cara eksekusi, tetapi kerajaan Teluk yang kaya itu sering menjatuhkan hukuman mati dengan pemenggalan kepala. Arab Saudi memicu kecaman internasional pada Maret ketika mengeksekusi 81 orang dalam satu hari karena pelanggaran terkait terorisme.
Sejauh ini 128 eksekusi telah dilakukan tahun ini di Arab Saudi. Angka itu hampir dua kali lipat total eksekusi yang dilakukan pada tahun lalu sebanyak 69, menurut penghitungan AFP. Ada 27 eksekusi pada 2020 dan 187 pada tahun 2019.
"Eskalasi mencolok dalam penggunaan hukuman mati di negara ini tahun ini mengungkapkan wajah sebenarnya yang disembunyikan oleh otoritas Saudi di balik apa yang disebut agenda reformasi progresif yang mereka presentasikan kepada dunia," kata pejabat wakil direktur Amnesty untuk Afrika Timur Tengah dan Utara, Diana Semaan.
Sebelum eksekusi diumumkan pada Kamis, tidak ada eksekusi untuk kejahatan terkait narkoba sejak Januari 2020, demikian ditunjukkan penghitungan AFP. Pada Januari 2021, komisi hak asasi manusia kerajaan mengumumkan moratorium pemberian hukuman mati untuk kejahatan semacam itu. "Eksekusi terakhir sama dengan menginjak-injak moratorium resmi", kata Semaan.
"Nyawa orang-orang terpidana mati untuk kejahatan terkait narkoba dan kejahatan lainnya berisiko. Terlepas dari kejahatan yang dilakukan, tidak ada yang harus menderita hukuman yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat ini," katanya.