Sabtu 12 Nov 2022 06:55 WIB

Gugatan Hak Cipta Top Gun: Maverick Berlanjut

'Top Gun: Maverick' dituding melanggar hak cipta dari 'Top Gun' versi aslinya.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Nora Azizah
'Top Gun: Maverick' dituding melanggar hak cipta dari 'Top Gun' versi aslinya.
Foto: Paramount Pictures
'Top Gun: Maverick' dituding melanggar hak cipta dari 'Top Gun' versi aslinya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang hakim telah menolak untuk mengabaikan gugatan hak cipta dari ahli waris penulis cerita majalah 1983 bahwa Paramount dituduh secara ilegal mengabaikan mereka dari sekuel Top Gun asli. Hakim Distrik AS Percy Anderson menemukan bahwa gugatan itu menunjukkan cukup banyak kesamaan antara cerita dan Top Gun: Maverick.

“Argumen utama tergugat dalam mosi untuk menolaknya adalah bahwa penggugat tidak cukup menyatakan dalam (keluhan) mereka bahwa artikel dan sekuelnya 'secara substansial serupa.’ Pengadilan tidak setuju,” bunyi perintah tersebut dilansir The Hollywood Reporter, Sabtu (12/11/2022).

Baca Juga

Paramount memperoleh hak film atas cerita Majalah California milik Ehud Yonay pada 1983 segera setelah publikasi. Pada Juni, Paramount digugat oleh ahli waris Yonay, Shosh dan Yuval Yonay yang mempermasalahkan perusahaan tidak menggunakan lisensi hak cipta terhadap materi yang mendasari film tersebut. Ketentuan dalam undang-undang hak cipta memungkinkan penulis untuk menghentikan lisensi setelah menunggu jangka waktu, biasanya selama 35 tahun.

Mereka mengatakan bahwa hak atas cerita itu dikembalikan kepada ahli waris pada Januari 2020, setelah mengirimkan pemberitahuan penghentian kepada Paramount. Namun, studio disebut dengan sengaja mengabaikan undang-undang tersebut.

Dalam mosi untuk menolak gugatan itu, Paramount juga menekankan bahwa cerita yang dipermasalahkan adalah karya nonfiksi yang tidak memiliki kesamaan dengan film aksi naratif tentang pilot veteran fiksi. Keluarga Yonays membalas dengan daftar lebih dari 70 dugaan kesamaan antara artikel dan sekuelnya.

"Di sini, Pengadilan menemukan bahwa ada cukup banyak dugaan kesamaan antara artikel dan sekuelnya untuk pemikiran dalam masalah kesamaan substansial, termasuk penyaringan elemen yang tidak dilindungi," perintah itu berbunyi.

Pemberhentian dalam gugatan hak cipta biasanya menghasilkan perbandingan plot, tema, dan karakter karya, di antara berbagai faktor lainnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement