REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG -- Tim Tekab 308 Polres Tulangbawang bersama Polsek Rawajitu Selatan menangkap komplotan tersangka pelaku kejahatan spesialis pembobol (hacking) nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI). Modus operandi pelaku, menghubungi nomor pelanggan dan menawarkan tarif transaksi memikat.
"Ada 12 orang tersangka pelaku yang berhasil ditangkap,” kata Kabid Humas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandar Lampung, Sabtu (12/11/2022).
Ke-12 tersebut tersebut, Pandra mengungkapkan yakni berinisial IA (23 tahun), PR alias DI (18), AJ (17), DD (18), RA (16), dan DI alias KS (38), yang merupakan warga Desa Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatra Selatan (Sumsel).
Selanjutnya, tersangka pelaku AS (18), AI (17), AA (15), dan AR (16), yang merupakan warga Desa Sungai Menang, Kabupaten OKI, Sumsel. Kemudian, YI (23), warga Pangkal Lapam, Kabupaten OKI, Sumsel, dan RE (30), warga Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulangbawang, Lampung.
"Para pelaku ditangkap hari Rabu (09/11/2022) pukul 19.00 WIB di sebuah rumah yang ada di Kecamatan Rawajitu Selatan," kata Pandra.
Dari tangan para pelaku, lanjut Pandra petugasnya berhasil menyita barang bukti berupa 19 unit handphone (HP), 55 buah sim card, kotak HP, tas, uang tunai sebanyak Rp 60 Juta, dan 80 gram emas.
Pandra menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh komplotan kejahatan hacking ini adalah dengan menghubungi secara acak nomor HP korban melalui aplikasi Whatsapp (WA). Setelah menemukan korban, maka para pelaku akan menawarkan layanan tarif transaksi.
"Tarif yang ditawarkan ada dua yakni tarif baru Rp 150 ribu per bulan dan tarif lama Rp 6.500 per transaksi. Pasti korban akan memilih tarif lama,” kata Pandra.
Setelah itu, pelaku menyuruh korbannya mendapatkan tautan atau link untuk di klik, setelah itu korban disuruh mengisi data pribadi seperti pada aplikasi BRImo asli, padahal itu adalah aplikasi palsu atau bukan aplikasi resmi dari BRI.
Setelah mengisi aplikasi BRImo palsu, para pelaku akan leluasa menggunakan akun milik korban dan segera memindahkan uang yang ada di dalam rekening korban dengan cara transfer ke rekening yang telah disiapkan, lalu ditarik secara tunai oleh para pelaku.
"Kami mengimbau kepada seluruh warga masyarakat, agar jangan mudah percaya dengan nomor asing yang menghubungi, lalu menawarkan kemudahan bertransaksi, dan meminta data pribadi atau pun nomor yang tertera di kartu anjungan tunai mandiri," katanya.
Komplotan pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 46 Jo Pasal 30 Undang-Undang ITE. Diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, dan atau denda paling banyak Rp 800 juta.