Sabtu 12 Nov 2022 18:19 WIB

Polisi Tangkap Tiga Anggota Ormas Diduga Peras Pelaksana Proyek di Tangerang

Tiga orang yang berasal dari dua ormas itu meminta uang keamanan Rp 12 juta.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho
Foto: Istimewa
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polisi menangkap tiga orang yang diduga melakukan praktik pemerasan terhadap pelaksana pengerjaan proyek renovasi Jembatan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Tiga orang berasal dari dua organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kabupaten Tangerang, Banten. 

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan tiga tersangka dugaan pemerasan, yakni berinisial RAW (37 tahun), AD (47) dan MY (50). Polisi menduga mereka mendatangi dan mengintimidasi karyawan yang sedang bekerja untuk menyetop pengerjaan proyek dengan dalih meminta kekurangan uang keamanan Rp 12 juta dari total Rp 22 juta.

Baca Juga

"Pihak CV RJP selaku pelaksana pengerjaan proyek merasa terancam dan dirugikan atas perbuatan oknum tersebut, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota," kata Zain dalam keterangannya Sabtu (12/11/2022).

Kapolres mengungkapkan anggotanya melakukan penangkapan di Rumah Makan Saung Ibu, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten. Penangkapan dilakukan saat terjadi penyerahan barang bukti uang yang diminta oleh para tersangka.

"Kami mengamankan uang sebanyak Rp 10 juta, tiga unit handphone, rekapan percakapan antara korban dan para pelaku berikut tiga unit sepeda motor milik pelaku," ujar Zain.

Menurutnya, tindakan para pelaku ini merupakan tindakan premanisme. Premanisme menjadi salah satu kasus prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk diberantas karena meresahkan masyarakat.

"Seharusnya oknum ormas ini mendukung percepatan kegiatan pembangunan yang dilakukan pemerintah, bukan malah melakukan penghentian, pengancaman dan pemerasan terhadap pelaksana proyek pembangunan," kata dia.

Saat ini, polisi telah menahan ketiga tersangka di Rutan Polres Metro Tangerang Kota. Mereka terancam pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement