Razia Miras, Polsek Purwokerto Selatan Sita 105 Botol Miras
Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq
Anggota kepolisian menyita minuman keras (miras), di sejumlah tempat dalam kegiatan razia (ilustrasi). | Foto: Polres Semarang
REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Sebanyak 105 botol minuman keras dari lima toko atau warung dirazia dalam operasi miras di wilayah Purwokerto Selatan, Jawa Tengah, Sabtu (12/11/2022) malam.
Kapolsek Purwokerto Selatan Polresta Banyumas Polda Jateng, Kompol Puji Nurochman, memimpin langsung anggotanya dalam pelaksanaan kegiatan razia ini.
Kegiatan razia minuman keras tersebut diikuti pula oleh Wakapolsek AKP Suparman, Kanit Reskrim AKP Eddy Susianto, Kanit Lantas Iptu Hartoko, juga 10 personel lainnya.
"Razia minuman keras ini adalah dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Banyumas khususnya di wilayah hukum Polsek Purwokerto Selatan," ujar Kapolsek Purwokerto Selatan Kompol Puji Nurochman.
Sasaran dalam razia minuman keras ini adalah penjual miras di wilayah hukum Polsek Purwokerto Selatan yang membuat resah warga sekitar dan juga tidak memiliki izin.
"Total yang diamankan dari lima toko maupun warung milik penjual miras yaitu ARS, SAN, DIK, ACH, dan TEG yang berada di sekitar Jalan Kongsen dan juga Jalan Gerilya ini adalah sebanyak 105 botol minuman keras dari berbagai jenis minuman dan merek serta 55 liter Tuak," tambah dia.
Dilaksanakannya kegiatan operasi maupun razia minuman keras ini sebagai upaya preventif atau pencegahan dari Polsek Purwokerto Selatan untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.