Ahad 13 Nov 2022 14:35 WIB

Pengamat Nilai Kebijakan SPSK Dapat Membuat PMI Makin Terlindungi

PMI pun didorong untuk selalu menggunakan jalur prosedural saat berangkat.

Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas mengapresiasi Kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang membuka kembali penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK). 

Menurutnya, Kebijakan tersebut membuktikan bahwa pemerintah hadir untuk melindungi pekerja migran Indonesia dari ujung rambut hingga ujung kaki sesuai pesan yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga

"Ini merupakan bukti pemerintah hadir untuk melindungi PMI sesuai pesan Presiden Jokowi," kata Fernando EMAS dalam keterangan resminya, Ahad (13/11/2022).

Dosen Universitas Tujuhbelas Agustus (Untag) 1945 ini menilai, kebijakan Kemnaker yang membuka penempatan PMI ke Arab Saudi untuk melindungi dan mencegah pengiriman PMI secara Non-prosedural serta mengurangi TPPO.

Hal itu karena, sambung Fernando, beberapa tahun belakangan ini pengiriman PMI Non prosedural meningkat. Dan tidak sedikit  PMI Non prosedural  ini mengalami perlakuan tidak baik seperti penganiayaan, gaji tidak dibayar bahkan ada yang mendapat siksaan sampai meninggal.

Berdasarkan data yang disampaikan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani beberapa waktu lalu, ada ribuan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri dipulangkan ke Indonesia dalam keadaan sakit dan juga meninggal dunia akibat kekerasan yang dialami di negara tujuan bekerja. 

Tercatat  sebanyak 3.036 PMI yang sakit dan ditangani negara, tapi dari jumlah 3.036 PMI tersebut, 95 persennya adalah PMI yang keberangkatan ataupun penempatannya secara tidak resmi atau ilegal.Dari jumlah tersebut terdapat 1.421 jenazah PMI yang dipulangkan dan diurus negara.Kalau dihitung perbulan, ada 54 PMI yang meninggal dalam kurun waktu dua tahun.

Fernando berharap, dengan dibukanya kembali penempatan PMI ke Arab Saudi dapat mencegah pengiriman PMI secara non prosedural sehingga angka yang dipaparkan Kepala BP2MI tersebut dapat berkurang secara signifikan.

"Semoga kebijakan kemnaker melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) ini bisa berjalan dengan baik dan menjadi solusi bagi PMI kita," kata Fernando.

Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah menyatakan poin penting yang tertuang dalam SPSK ini diantaranya penempatan PMI pada sektor domestik Arab Saudi, hanya dapat dilakukan melalui SPSK (sistem penempatan satu kanal). Kemudian, Arab Saudi berkomitmen menghentikan kebijakan konversi visa WNI menjadi visa kerja pada sektor domestik Arab Saudi.

''Jadi, yang harus dihighlight adalah larangan terkait dengan penggunaan tenaga pengguna perseorangan di Kawasan Timur Tengah," ujar Menaker Ida Fauziah seperti dilansir dari Antara.

Dihadapan Komisi IX, Menaker mengatakan telah ditandatangani memorandum technical Arrangement one channel system for limited placement dor Indonesian Migrant workers in the Kingdom of Saudi Arabia atau TA Sistem Penempatan Satu Kanal (TA SPSK) Indonesia-Arab Saudi.

“Dokumen TA SPSK Indonesia-Arab Saudi ini menciptakan tiga peluang, terkait penempatan kembali PMI ke Timur Tengah,” kata Menaker.

Peluang pertama, meningkatkan perlindungan PMI karena kontrak kerja antara PMI dan pemberi kerja berbadan hukum. Jika terdapat masalah kerja, maka mudah untuk melacak dan menghubunginya.

Kedua, sistem penempatan satu kanal dapat meminimalisir penempatan PMI secara nonprosedural. Ketiga, dengan adanya memorandum tersebut membuka peluang kesempatan kerja layak bagi pencari kerja yang berminat bekerja di Arab Saudi.

Meskipun TA SPSK Indonesia-Arab Saudi terbatas pada penempatan Pekerja Migran Indonesia di sektor domestik Arab Saudi. Sebenarnya terdapat potensi penempatan pekerja profesional Indonesia di negara tersebut seperti tenaga kesehatan khususnya perawat dan bidan.

Lalu, tenaga pelayanan umum seperti barista, chef, cleaning service. Kemudian, hospitality (spa Therapist), supir bus, dan teknisi otomotif.

“Ini disampaikan pada waktu penandatanganan TA tersebut,” ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement