Ahad 13 Nov 2022 14:35 WIB

Pengamat Nilai Kebijakan SPSK Dapat Membuat PMI Makin Terlindungi

PMI pun didorong untuk selalu menggunakan jalur prosedural saat berangkat.

Red: Gilang Akbar Prambadi
Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas mengapresiasi Kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang membuka kembali penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK). 

Menurutnya, Kebijakan tersebut membuktikan bahwa pemerintah hadir untuk melindungi pekerja migran Indonesia dari ujung rambut hingga ujung kaki sesuai pesan yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga

"Ini merupakan bukti pemerintah hadir untuk melindungi PMI sesuai pesan Presiden Jokowi," kata Fernando EMAS dalam keterangan resminya, Ahad (13/11/2022).

Dosen Universitas Tujuhbelas Agustus (Untag) 1945 ini menilai, kebijakan Kemnaker yang membuka penempatan PMI ke Arab Saudi untuk melindungi dan mencegah pengiriman PMI secara Non-prosedural serta mengurangi TPPO.