REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menilai alasan pemerintah belum keluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu usai menetapkan 3 daerah otonomi baru (DOB) Papua lantaran DPR masih memproses RUU Papua Barat Daya. Ia menilai Perppu juga harus mempertimbangkan RUU Papua Barat (PBD)
"Boleh jadi lambatnya keputusan soal RUU PBD ini juga mempengaruhi jadwal penerbitan Perppu," kata Yanuar kepada Republika, Ahad (13/11/2022).
Ia mengatakan, Komisi II DPR RI sudah memutuskan RUU PBD ini. Selanjutnya, kewenangan pimpinan DPR untuk menjadwalkannya dalam rapat paripurna DPR.
"Jika RUU ini sudah disahkan ada kemungkinan Perppu bisa lebih cepat dikeluarkan," ucap politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Soal kapan perppu dikeluarkan, menurutnya, hal tersebut kewenangan pemerintah. Namun, sebaiknya pemerintah menyerap terlebih dahulu usul dan aspirasi dari berbagai pihak terkait substansi Perppu ini.