REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Turki sejak Januari tahun ini telah mendeportasi lebih dari 101.574 pengungsi. Di antara pengungsi tersebut, lebih dari 57 ribu pengungsi berasal dari Afghanistan.
Deportasi tersebut dilakukan menyusul kian gentingnya situasi pengungsi dan pencari suaka di Turki. Kementerian Dalam Negeri Turki menerbitkan laporan pada Sabtu 12 November yang isinya menyatakan bahwa jumlah pengungsi yang dideportasi telah meningkat 152 persen sejak tahun lalu.
Menurut sebuah laporan baru oleh Human Rights Watch, yang dikutip laman Khamaa, Ahad (13/11/2022), ratusan pengungsi Suriah, yang sebagian besar di antaranya berstatus dilindungi, dipaksa menandatangani dokumen kepulangan sukarela dan dikirim kembali ke Suriah antara Februari dan Agustus tahun ini.
Catatan tersebut menyebut sejak Januari 2022, sebanyak 57.174 pengungsi Afghanistan telah dipulangkan. Ini terjadi ketika gelombang besar migran Afghanistan meninggalkan negara itu setelah Taliban menguasai Afghanistan.
Karena adanya ketegangan sejak Taliban merebut kekuasaan di negara itu tahun lalu, Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan dan otoritas senior Turki lainnya telah berulang kali menyampaikan, negaranya tidak memiliki tanggung jawab untuk menampung pengungsi Afghanistan.
"Turki tidak memiliki kewajiban apa pun untuk menjadi tempat berlindung yang aman bagi para pengungsi Afghanistan," kata Erdogan saat itu.
Pencari suaka yang mencoba memasuki Eropa untuk memulai hidup baru, terutama mereka yang melarikan diri dari perang dan penganiayaan, telah melewati Turki sebagai negara transit utama.
Setelah Suriah, orang Afghanistan dianggap sebagai populasi pengungsi terbesar kedua di Turki. Selain itu banyak pula migran yang datang dari Iran melakukan perjalanan ke Istanbul untuk mencari pekerjaan atau untuk mendapatkan akses ke kota lain di mana mereka dapat menaiki kapal menuju Eropa.
Saat ini Turki menampung hampir 5 juta pengungsi, lebih banyak dari negara mana pun di dunia. Setelah perang saudara Suriah pecah pada 2011, Turki mengadopsi kebijakan pintu terbuka bagi orang-orang yang melarikan diri dari konflik, memberi mereka status perlindungan sementara.