REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Usai menaikkan status ke penyidikan, Polres Bogor belum menetapkan tersangka dalam kasus pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ilegal di Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor. Sejauh ini, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi yang dapat menerangkan tentang lahan seluas 3.000 meter persegi tersebut.
Kasat Reserse Kriminal Polres Bogor AKP Siswo Tarigan mengatakan, Polres Bogor bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor dan Koramil setempat baru saja mengambil ulang sampel pada Jumat (11/11) lalu. Dimana proses penelitian sampel di laboratorium baru bisa keluar sekitar 1 bulan setelah pengambilan.
“Belum, belum ada (tersangka). Kemarin kita sudah manggil saksi kurang lebih sudah kita periksa tujuh orang. Istilahnya yang menerangkan lahan itu milik siapa, yang beraktivitas di atas lahan itu siapa,” kata Siswo dikonfirmasi, Senin (14/11).
Lebih lanjut, Siswo mengatakan, untuk tindakan selanjutnya kepolisian akan terus memperbanyak saksi-saksi yang menerangkan terkait kepemilikan lahan di tengah hutan tersebut. Sebab, dari informasi yang didapatnya, ada yang menyebutkan lahan tersebut sebagian milik Perhutani dan sebagian lagi milik perorangan.
“Nah itu akan kami perkuat apakah memang lahan itu separo-separo dimiliki dua orang atau satu orang,” tuturnya.
Apabila ditemukan jika lahan tersebut milik Perhutani, kata Siswo, polisi akan melakukan pendalaman terkait perjanjian kerja sama (PKS) di lahan tersebut. Apakah lahan itu memang dipergunakan untuk pembuangan limbah B3 atau tidak.
Di samping itu, lanjut dia, pihaknya sudah melakukan pendalaman penyelidikan awal ke pihak Pemerintah Desa Ciomas dan Perhutani. “Tapi belum dituangkan dalam BAP. Masih penyelidikan tanya jawab secara langsung,” imbuhnya.
Siswo mengungkapkan, dari keterangan pihak Pemerintah Desa Ciomas dan Perhutani pada tahap penyelidikan, disebutkan jika ada beberapa kali dilakukan peneguran ke orang yang beraktivitas di lokasi tersebut. Hal itu dibuktikan dari sejumlah surat pernyataan dari orang yang bersangkutan untuk tidak mengulangi aktivitas di sana.
“Makanya, berdasarkan itu, surat pernyataan yang kami himpun dari perhutani dan desa, berarti kan si pelaku ini ngeyel. Membandel lah. Akhirnya kita lakukan tindakan tegas, makanya kami naikkan penyidikan,” kata Siswo.
Terpisah, Plt Kepala Bidang Penegakan Hukum Lingkungan dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PHLPLB3) DLH Kabupaten Bogor, Dyan Heru Sucahyo, mengatakan, usai hasil penelitian sampel dari laboratorium keluar, pihaknya akan melapor ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Dyan mengatakan, hasil penelitian sampel bisa keluar minimal 14 hari setelah penganbilan sampel dilakukan. Dimana penelitian sampel dilakukan oleh laboratorium independen atau swasta.
“Kemudian di sana nanti diteruskan baik ke DLH maupun ke Polres untuk keperluan penyidikan. Kalau kami nanti akan sebagai dasar untuk pengkoordinasi atau pelaporan ke Kementerian,” ucap Dyan.