REPUBLIKA.CO.ID, Ali Mansur, Zainur Mashir Ramadhan
Tepat sepekan lalu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisiris Besar Polisi Komarudin mengumumkan dua tersangka terkait penyelenggaraan konser 'Berdendang Bergoyang' di Jakarta. Dua tersangka itu adalah penanggung jawab acara berinisal HA dan seorang direktur promotor acara, DP.
Dalam perkara ini, Komarudin mengatakan, kedua tersangka berinisial HA dan DP dipersangkakan dengan Pasal 360 KUHAP Ayat (2) dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Adapun ancamannya untuk pasal 360 KUHAP adalah sembilan bulan penjara, karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka-luka.
“Lalu Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan karena tidak mengindahkan surat yang dikeluarkan Satgas Covid-19. Ancaman hukuman 1 tahun denda Rp 100 juta," tegas Komarudin.
Festival 'Berdendang Bergoyang' di Istora Senayan yang dijadwalkan digelar tiga hari pada 28, 29, dan 31 Oktober 2022 terpaksa dibubarkan pada hari kedua pelaksanaan oleh pihak kepolisian. Festival dibubarkan pada Sabtu (29/10/2022) sekitar pukul 22.10 WIB menyusul membeludknya penonton yang hadir di kawasan Istora Senayan.
Tidak hanya over kapasitas pengunjung, pihak kepolisian juga mencium adanya pelanggaran lain yang dilakukan pihak penyelenggara hingga konser tersebut dihentikan. Di antaranya, panitia hanya menyediakan satu tenda kesehatan untuk para penonton. Sementara banyak penonton yang pingsan saat menonton konser tersebut.