Spesialis Curanmor Parkiran Pinggir Sawah di Malang Ditangkap Aparat

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Fernan Rahadi

Curanmor. Ilustrasi
Curanmor. Ilustrasi | Foto: .

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Dua pelaku spesialis pencurian motor (curanmor) di parkiran pinggir sawah di Malang, Jawa Timur, berhasil ditangkap aparat. Penangkapan ini dilakukan oleh aparat dari Unit Reserse Kriminal Sektor Lawang Polres Malang.

Kepala Seksi Humas Polres Malang, IPTU Ahmad Taufik mengatakan, kedua pelaku tersebut tercatat sebagai pemuda berinisial K (22 tahun) dan rekannya S (29 tahun). Keduanya berasal dari Dusun Blendongan Desa Sidoluhur, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Pria disapa Taufik ini mengatakan, kedua pelaku tidak berkutik saat ditangkap oleh petugas di rumahnya masing-masing. "Mereka ditangkap pada hari Jumat, 11 November 2022 jam 04.00 WIB," kata Taufik saat dikonfirmasi wartawan, Senin (14/11/2022).

Menurut Taufik, kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban N (63 tahun). Korban teridentifikasi sebagai seorang kakek yang berprofesi sebagai petani di Dusun Krajan, Desa Sidoluhur, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Ia mengaku telah kehilangan sepeda motor merk Honda Supra miliknya yang sebelumnya diparkir di pinggir areal persawahan Desa Sidoluhur, saat ditinggal menggarap lahan miliknya pada Selasa (1/11/2022).

Usai menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Lawang segera memeriksa saksi-saksi di lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan. Kemudian pada Jumat (11/11/2022) menjelang subuh, aparat berhasil mengamankan pelaku di rumahnya masing-masing.

Dari tangan kedua pelaku, petugas juga menyita satu unit sepeda motor hasil curian yang belum sempat terjual. Ada pun.modus yang digunakan dengan menyasar kendaraan milik petani yang diparkir di pinggir jalan ketika ditinggal melakukan aktivitas di sawah atau ladang. Satu pelaku berperan mengambil sepeda motor sedangkan yang lain memantau situasi sekitar lokasi.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku harus berurusan dengan penyidik Unit Reskrim Polsek Lawang. Keduanya dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Mereka mendapatkan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ucapnya.

Terkait


Polres Malang Tangkap Spesialis Curi Sepeda Motor di Areal Persawahan

Polres Malang Bekuk Pelaku Curanmor Spesialis Motor Parkir di Pinggir Sawah

Polres Tulungagung Tangkap 2 Anggota Komplotan Curanmor

Polsek Cilandak Buru Pencuri Motor Bersenjata dan Lepaskan Tembakan

Warga Cirebon Jadi Korban Curanmor Saat Kopi Darat dengan Kenalannya di Facebook

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark