Senin 14 Nov 2022 19:32 WIB

Banyak Manfaat, Pj Bupati Dorong Pekerja Muba Jadi Peserta BP Jamsostek

Pj Bupati Muba Apriyadi menerima jajaran BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagsel

Pj Bupati Musi Banyuasin (Muba) Apriyadi menerima jajaran BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagsel.
Foto: Pemkab Muba
Pj Bupati Musi Banyuasin (Muba) Apriyadi menerima jajaran BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagsel.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG - Pj Bupati Musi Banyuasin (Muba) Apriyadi menerima Jajaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel) dan Dewan Pengurus Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPP APINDO) Sumsel. Pertemuan bertempat di Kantor Perwakilan Muba Palembang, Senin (14/11/2022).

Audiensi ini membahas Kepesertaan Program Jaminan Sosial sebagai Sarana Memperluas Perlindungan dan Memberikan Manfaat Terhadap Tenaga Kerja di Wilayah Kabupaten Muba. Pj Bupati Muba menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan BP Jamsostek sangat bermanfaat bagi masyarakat, pegawai non-ASN, serta tenaga kerja di perusahaan-perusahaan lainnya karena banyak sekali manfaat-manfaat yang dapat diperoleh dari keikutsertaan tersebut.

Baca Juga

Menurutnya, menjadi peserta BP Jamsostek sangatlah bermanfaat. Untuk itu, pihaknya akan memberikan sosialisasi lebih masif lagi kepada masyarakat mengenai manfaat ikut kepesertaan BP Jamsostek. Sosialisasi diharapkan dapat memberikan kesadaran pentingnya ikut kepesertaan BPJS yang merupakan program dari pemerintah pusat.

“Tentunya ini adalah hal baik yang terus akan kita dorong dan kolaborasikan dengan BPJS Ketenagakerjaan dan harapannya bisa lebih meningkatkan kembali masyarakat Muba yang belum mendaftar sebagai peserta BP Jamsostek," tutur Apriyadi.

photo
Pj Bupati Musi Banyuasin (Muba) Apriyadi menerima jajaran BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagsel. - (Pemkab Muba)
 

Pj Bupati Muba mengajak BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan lembaga pengelola yang jelas. Jangan sampai ketika program ini sudah ditawarkan ke perusahaan-perusahaan di Muba tapi Jamsostek belum siap untuk proses pencairan atau klaim bagi anggota jika terjadi kecelakaan.

"Kita berharap dengan adanya bantuan yang diberikan bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Para penerima juga diminta ikut membantu pemerintah untuk menyosialisasikan manfaat dari program tersebut kepada masyarakat sekitarnya, sehingga dapat mendorong untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagsel, Aris, mengungkapkan masyarakat pekerja di Kabupaten Muba yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 6.410 dari total keseluruhan pekerja sebanyak 67.362. Sisanya yang belum mendaftar kebanyakan bekerja pada sektor pekerja honorer non-ASN dan pekerja rentan.

“Mereka yang di sektor informal itu boleh menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hanya dengan iuran Rp 16.800 per bulan sudah mendapat program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Jika peserta meninggal kecelakaan kerja, akan mendapatkan santunan kematian Rp 70 juta dan jika ia memiliki anak, dua anaknya akan mendapat beasiswa. Artinya ini sangat besar manfaatnya,” terangnya.

Aris menambahkan proses pendaftaran menjadi peserta BP Jamsostek sangat mudah. “Bisa mendaftar melalui online, bisa datang ke kantor pos setempat, atau langsung datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement