REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar), Uu Ruzhanul Ulum, telah melantik Cheka Virgowansyah sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Tasikmalaya di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (14/11/2022). Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu akan mengisi kekosongan jabatan kepala daerah di Kota Tasikmalaya, lantaran masa jabatan Muhammad Yusuf sebagai Wali Kota Tasikmalaya telah berakhir per 14 November 2022.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tasikmalaya, Aslim, mengatakan, Cheka Virgowansyah merupakan sosok yang dipilih langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk memimpin Kota Tasikmalaya selama kekosongan jabatan. Kendati demikian, menurut dia, masa jabatan Pj Wali Kota Tasikmalaya sesuai Surat Keputusan (SK) Mendagri, maksimal adalah satu tahun.
"Siapapun yang jadi Pj, kami harus welcome dan terima. SK Pj itu juga kan tidak langsung dua tahun, tapi per satu tahun. Setiap tiga bulan, Pj juga harus menyampaikan laporan ke Gubernur untuk dievaluasi," kata Aslim saat dihubungi Republika, Senin.
Ia berharap, Cheka Virgowansyah dapat meneruskan yang sedang dilakukan di Kota Tasikmalaya, terutama dalam hal pembangunan, kondusivitas, dan sinergitas. Selama tiga hal itu diperhatikan, ia menilai, tugas Cheka sebagai Pj Wali Kota tidak akan banyak mengalami kendala.