REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sudah mengusulkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI untuk mencabut izin agen penyalur calon pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural. BP2MI sudah mengetahui nama salah satu perusahaan agen penyalur calon PMI nonprosedural itu saat penggerebekan di Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat pada 30 September 2022 silam berinisial PT ZZP.
"Perusahaannya sudah jelas PT Zam Zam (Perwita), kemudian direktur utamanya sudah jelas siapa. Silakan sekarang menjadi kewenangannya (Kemenaker) untuk proses hukum. BP2MI sudah menindaklanjuti pengusulan ke Kemenaker agar mencabut izinnya," kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani usai acara pelepasan 349 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Korea Selatan program antarpemerintah (G to G) di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (14/11/2022).
Kepala BP2MI menambahkan, selama ini perusahaan yang sudah kedapatan memberangkatkan calon PMI nonprosedural, sebagaimana hasil penggerebekan pada 30 September 2022 lalu dimana ada 161 calon PMI nonprosedural di Bekasi, sudah pasti direkomendasikan ke Kemenaker untuk pencabutan izinnya. "Selama ini BP2MI rekomendasinya (ke Kemenaker) pasti pencabutan izin, kami enggak akan main-main soal perdagangan orang," kata Benny.
Selain itu, Benny menargetkan untuk bisa memenjarakan siapapun yang tergabung sebagai sindikat penempatan calon PMI nonprosedural tersebut bekerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk membuktikan bahwa negara tidak boleh kalah dengan para sindikat dan mafia penempatan calon PMI nonprosedural tersebut. "Proses hukum sekarang sudah di Polda Metro Jaya dan Kapolda sudah hadir langsung konferensi pers dengan saya di kantor BP2MI, proses ini jalan dan kami targetkan untuk bisa memenjarakan siapapun yang tergabung sebagai sindikat penempatan calon PMI nonprosedural tersebut," kata Benny.